Kasus Dugaan Korupsi Seluruh Anggota DPRD Manado Periode 2014-2019, Masihkah Berlanjut?
Oleh: Andre Vincent Wenas
Ya masih berlanjut!
Walau mengherankan, bahwa proses hukum bisa dikalahkan oleh proses politik. Padahal kita kerap mengaku bahwa negara ini adalah negara hukum, dimana hukum mesti jadi panglima. Katanya begitu.
Dilanjutkan! Setidaknya begitulah keterangan yang disampaikan Maryono SH,MH., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Manado. Barusan diposting tanggal 21 Januari 2021 di kanal youtube TV5.COM (Chandra Matheos) bertajuk: Penjelasan Terbaru di 2021 Kajari Manado Terkait TGR 6 Miliyar DPRD Manado Periode 2014-2019.
Dan menurut Maryono SH, dari ke-40 anggota parlemen itu, baru 7 orang yang mulai mengembalikan uang korupsinya. Jumlah totalnya hampir Rp 500 juta (yang sudah dikembalikan). Walau duit dikembalikan, katanya, proses hukum akan terus berjalan. Kita lihat saja.
Ke 40 anggota parlemen terlibat? Lha, itu artinya seluruh anggota parlemen (DPRD) Kota Manado dong?
Iya seluruh anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019, Anda tidak salah baca, iya seluruhnya!
Menurut data, komposisi 40 kursi DPRD Kota Manado periode 2014-2019 itu adalah sebagai berikut: Partai Demokrat 9 kursi, PDIP 6 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 4 kursi, Nasdem 3 kursi, PKS 2 kursi, PPP 1 kursi, dan PKPI 1 kursi.
Sekedar mengingatkan, ini kasus dimana tahun lalu (2020) semua anggota DPRD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) lantaran kasusnya sudah dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasus ini sendiri sebetulnya mulai merebak di bulan Oktober tahun 2019, terkait Peraturan Walikota (Perwako) Manado Nomor 35a Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado yang akhirnya jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).