*Bambang Tri vs. The Iron Lady SMI*
Oleh: *Andre Vincent Wenas*
Bambang Trihatmodjo, putera mantan Presiden Soeharto, siapa yang tidak kenal dia? Nama besar, tapi ternyata juga dengan utang besar kepada negara (rakyat).
Kewajibannya untuk melunasi utang ini sudah berlarut-larut sejak 23 tahun lalu. Hampir seperempat abad nih. Dan tak banyak yang tahu soal ini, lantaran sejak kejatuhan bapaknya di tahun 1998 tak ada yang berani mengutak-utik soal.
Baru dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, lewat Menteri keuangannya, 'the iron lady' (wanita besi) Sri Mulyani Indrawati inilah kasus itu mencuat.
Singkat cerita, belum lama ini Bambang Tri dicekal untuk melancong ke luar negeri atas permintaan kementerian keuangan. Namun Bambang Tri melawan, dan mem-PTUN-kan kasusnya.
Di sini kita tidak hendak menyoroti soal pencekalan Bambang Tri dan kasus PTUN-nya. Itu tidak penting.
Yang jauh lebih penting adalah soal utang Bambang Tri yang sudah terkatung-katung hampir seperempat abad ini mesti dilunasi kembali kepada negera. Dan mesti dipastikan juga plus denda dan bunganya (bunga berbunga). Berapa tuh? Belum jelas.
Itu khan uang rakyat, jadi ya mesti transparan juga penagihannya. Lagi pula prosesnya juga mesti dikawal ketat. Tak boleh lolos.
Masyarakat sipil (civil society) dan para pegiat anti-korupsi mesti urun rembug. Apa lagi parlemen (DPR-RI) tak boleh bungkam dan pura-pura budeg. Ini uang rakyat, dan wakil rakyat mesti mengawal pengembaliannya.
Kala itu tahun 1997 ada perhelatan Sea Games XIX di Jakarta. Konsorsium yang dipimpin oleh Bambang Tri dapat tugas untuk mengelola penyelenggaraannya. Untuk itu ia dapat hak monopoli untuk promosi, penyiaran, sampai soal pengadaan segala sesuatu yang diperlukan.