*Kasus Korupsi DPRD Manado 2014-2019: Quo Vadis Kejaksaan Negeri Manado?*
Oleh: *Andre Vincent Wenas*
Entah ini kabar gembira atau malah memprihatinkan.
Cuma ditunda, perkara Tipikor 40 anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019 belum dihentikan. Alias bakal dilanjutkan usai Pilkada 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH MH menegaskan dugaan kasus tipikor yang melibatkan 40 anggota DPRD Manado 2014-2019 belum dihentikan.
Penyidikan perkara terkait tunjangan perumahan dan transportasi ini masih berlanjut. Maryono SH menegaskan, "Kami sampaikan penyidikan terhadap kasus tersebut untuk sementara kami tunda," Selasa (8/9/2020). Ditekankan, penyidikan kasus tersebut menurutnya hanya dihentikan sementara, "Tetapi bukan SP3," timpalnya.
Banyak yang bertanya, kenapa mesti ditunda? Mengapa mesti menunggu usainya Pilkada 2020? Bukankah ini kasus yang sudah lama? Khan sudah dari tahun lalu.
Ada apa kejaksaan negeri Manado? Tuntaskan saja, apa sih masalahnya? Bukankah sudah dalam taraf penyidikan sejak beberapa bulan yang lampau?
Bukankah KPK-RI sendiri bertekad melanjutkan proses hukum calon Kepala Daerah walau di tengah pandemi dan masa Pilkada 2020. Proses hukum terus berlanjut lantaran korupsi adalah termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)!
Lantaran bertele-telenya penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Manado, maka jangan heran jika banyak kalangan yang sampai memberi sinyalemen negatif. Jangan-jangan...
Ya, jangan-jangan ada dagang sapi nih yang berlangsung di belakang layar. Dan... jangan pula salahkan rakyat jika sampai berspekulasi seperti itu.