*Kembalikan Uang Muka Formula-E atau Berhadapan dengan Hukum*
Oleh: *Andre Vincent Wenas*
"Kalau tidak akan potensi temuan BPK. Menurut saya bisa terjadi, karena sudah keluar uang tapi nggak ada apa-apa, nggak ada programnya, bisa dianggap kerugian negara juga." Begitu kata William Aditya Sarana, kepada penulis saat wawancara singkat pada Kamis, 25 Juni 2020 di Jakarta.
Jadi kalau kasus ini sampai jadi temuan BPK, apa konsekuensinya?
William mengatakan, "...kalau sampai ada kerugian negara ditakutkan ada proses hukum yang tidak diinginkanlah. Jadi, menurut saya sekarang tempuh dulu proses-proses yang bisa ditempuh secara perdata, mengembalikan uang tersebut, sehingga nggak perlu sampai proses pidana."
Kasus uang muka Formula-E yang pembayarannya nyelonong seenaknya sendiri itu mesti segera dibereskan dengan pengembalian dana itu secepatnya.
Toh event balapan mobil listrik itu tidak jadi diselenggarakan tahun 2020 ini. Bahkan di agenda penyelenggara juga belum jelas atau mungkin tidak ada rencana balapan di Jakarta untuk tahun 2021. Ini lantaran pandemi Covid-19.
William Aditya Sarana, anggota DPRD-DKI Jakarta dari Fraksi PSI tegas mengatakan, "...uang tersebut harus dikembalikan, Rp 560 miliar tersebut, kalau tidak bisa aja kemungkinan itu jatuhnya  kerugian negara!"
Nampaknya BPK dan KPK sudah mesti bertindak. Karena ini menyangkut dana negara (uang rakyat) yang tidak kecil, dimana pengelolaannya terasa amat serampangan.
Namun masalahnya adalah tidak ada dead-line (batas waktu) untuk pengembalian duit rakyat itu. Sehingga seharusnya mesti ada kemauan dari pihak Gubernur Anies Baswedan untuk mengontak penyelenggara Formula-E agar uang tersebut dikembalikan.
Karena kata William, "...setahu saya ada klausul force-majeure di kontraknya sehingga bisa dilakukan sebenarnya pengembalian uang tersebut."