Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Zona Integritas KPU, Soal Akuntabilitas dan Transparansi

16 Juni 2020   22:30 Diperbarui: 17 Juni 2020   09:25 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )

Pelayanan publik yang baik adalah ukuran utama keberhasilan suatu administrasi pemerintahan (daerah maupun pusat). Dan sudah pula diyakini lewat banyak kajian bahwa pelayanan publik yang baik itu artinya yang optimal sesuai dengan kemampuan (kompetensi) organisasi pemerintahan.

Kemampuan organisasi pemerintahan ditentukan oleh faktor kepemimpinan (leadership), kompetensi aparatnya dan infrastruktur pendukungnya (sistem dan alat/teknologi), yang operasi kesehariannya semua itu akan membentuk suatu budaya kerja organisasi.

Tidaklah terlalu sukar untuk dipahami bahwa ketiga faktor tadi (kepemimpinan, kompetensi aparat dan infrastruktur) berkelindan satu sama lain untuk menjalankan pelayanan publiknya lewat dua hal besar: program rutin (operasional) dan program peningkatan pembangunan (improvement).

Keduanya diarahkan dan dipimpin oleh leaders sesuai dan searah dengan visi jangka panjang (10 sampai 20 tahun), jangka menengah (3 sampai 5 tahun) dan realisasi program jangka pendek (tahunan) yang selaras dengan arah jangka panjangnya.

Lalu, logislah jika rencana program-program rutin dan improvement itu dituangkan dalam rencana kegiatan serta anggaran belanjanya. Di sinilah titik krusial untuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaannya.

Akuntabilitas artinya bisa dipertanggungjawabkan (benar dan masuk akal), dan transparan artinya bisa dilihat dan diakses publik (sang pemilik/pemberi mandat) kapan saja dan dari mana saja untuk pendalamannya. Tak ada yang ditutup-tutupi, karena memang tidak boleh ditutup-tutupi!

Di instansi KPU (Komisi Pemilihan Umum) contohnya. Saat ini kabarnya sedang giat memberantas korupsi dan penyimpangan birokrasi dengan membangun apa yang disebutnya sebagai "zona-integritas".

Belajar dari pengalaman kota La Paz di Bolivia saat mereka mengimplementasikan kebijakan anti-korupsi oleh walikota Juan den Granado yang berkuasa dari tahun 1999 sampai tahun 2010 (sekitar 11 tahun).

Kebijakan pemerintahan balai kota La Paz, Bolivia yang saat itu memang marak dengan praktek KKN adalah membangun island of integrity (zona integritas) untuk menunjukan komitmen pelayanan total kepada warga.

Misalnya saja dengan membuat unit Continuous Improvement (ala kaizen) demi membantu warga masyarakat menembus sekaligus membereskan kerumitan birokrasi yang bertele-tele dan berbiaya tinggi. Juga unit transparency yang bisa untuk membantu mengembalikan kepercayaan (to regain trust) dari warga.

Dampak positif yang terasa dari inisiatif 'zona-integritas' seperti itu adalah meningkatnya pungutan pajak, misalnya warga yang membayar PBB (pajak bumi dan bangunan) tumbuh sampai 52% dari tahun 2000 sampai 2004.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun