Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Terusan Panama-Papers atau Cetak Duit Lagi?

2 Mei 2020   17:42 Diperbarui: 3 Mei 2020   14:54 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semasa kampanye pilpres yang lalu, Prabowo Subianto pernah menyebut bahwa uang WNI yang 'parkir' di luar negeri jumlahnya mencapai Rp 11.000 trilyun.

Presiden Joko Widodo pun mengonfirmasi itu, "Datanya saya ada di kantong saya ada. Yang hadir di sini saya hapal satu, dua masih nyimpan di sana, masih. Wong namanya ada di kantong saya." Begitu ujarnya saat sosialisasi Tax Amnesty 2016, di Makasar dulu.

Untuk kasus dana yang ada Swiss saja, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis), pernah mengungkapkan bahwa Tax amnesty 2016 yang lalu menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 trilyun. Terdiri dari Rp 3.800 trilyun deklarasi dalam negeri, Rp 1.000 trilyun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi.

Sedangkan menurut Tax Justice Network, paling sedikit ada sekitar 331 miliar dollar AS (Rp 4.600 trilyun) harta WNI yang diparkir di Swiss. Jadi masih ada sekitar Rp 3.500 trilyun yang belum ikut dalam program tax-amnesty kemarin. Ini perlu pendalaman lebih lanjut.

Bagi mereka yang masih memarkir dananya di Swiss, menurut Yustinus Prastowo ada dua kemungkinan, yakni orang Indonesia yang menempatkan dananya di Swiss telah ikut migrasi sebelum Tax Amnesty atau percaya diri tak akan tersentuh otoritas pajak di Indonesia.

Hmmm.... eng... ing... eng... Mari lanjutkan pendalamannya...

Kita tahu bahwa Indonesia pun sudah menandatangani MLA (Mutual Legal Asisstance) dengan Swiss. Ini langkah maju, utamanya dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan perpajakan. Karena selama ini sulit dilakukan akibat kendala akses dan daya jangkau.

Yustinus Prastowo menegaskan, "MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss."

Sebelumnya (dalam Tax Amnesty 2016) Swiss tidak termasuk dalam lima besar negara asal harta deklarasi wajib pajak Indonesia. Padahal, Swiss dikenal sebagai negara surga pajak tertua dan sangat populer. Justru lima besarnya ditempati Singapura, Virgin Islands, Hong Kong, Cayman Islands, dan Australia.

Apalagi Indonesia juga sudah gabung dengan global Automatic Exchange of Information (AEOI). Suatu kerja sama membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan telah diikuti tidak kurang dari 106 negara.

Sippp deh... problem (potentially) solved! Ada Terusan Panama-Papers (alias dana WNI yang lagi indekos di LN) sebagai sodetan besar. Gak usah muter-muter (cetak duit lagi). Lha wong sudah ada kok, cuma celengannya lagi indekos di rumah teman di ujung kampung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun