Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kok Ada Perpanjangan Segala di Kasus Korupsi DPRD Manado?

19 Maret 2020   12:42 Diperbarui: 19 Maret 2020   12:45 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: *Andre Vincent Wenas*

Tidak jelas sampai kapan perpanjangan pengembalian dana yang diduga digelapkan dalam kasus korupsi tunjangan DPRD Kota Manado.

Kutipan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Manado pada 17 Maret 2020 kemarin. Maryono,SH,MH. Sebagai berikut:

"Ya kami masih memberikan kesempatan kepada 40 anggota DPRD Manado periode 2014-2019. Termasuk diantara mereka ada yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah."

Dijelaskan pula katanya, dalam SOP mereka ada petunjuk apabila menangani suatu perkara yang melibatkan calon kepala daerah supaya dilakukan seaman mungkin jangan menimbulkan kegaduhan.

Terasa aneh. Pertama, kasus ini mulai masuk penyelidikan sejak November 2019 lalu, karena sudah ditemukan dua alat bukti, maka statusnya sudah naik jadi penyidikan. Begitu keterangan pers resmi dari Kejari Manado sendiri baru beberapa minggu yang lalu.

Ke 40 anggota DPRD Manado itu sudah diberi tenggat waktu sampai 10 Maret 2020 untuk mengembalikan dana yang diduga digelapkan itu. Ternyata ada perpanjangan waktu yang tidak jelas seberapa panjang waktunya.

Kedua, soal argumen calon kepala daerah. Lantaran di antara ke 40 tersangka koruptor itu ada yang mencalonkan diri jadi kepala daerah maka penanganan kasus supaya dilakukan seaman mungkin. Artinya jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Duh!

Ini argumen yang sama sekali tidak relevan. Tidak ada relevansinya, ini 'argumentum ad baculum'. Pernyataan yang didasari penalaran yang sama sekali irrasional, argumen yang disampaikan tidak memperlihatkan hubungan logis antara premis dengan kesimpulannya.

Beberapa anggota dewan itu khan baru melamar untuk mencalonkan diri, melamarnya pun ke partai politik. Ada banyak orang yang melamar ke partai. Belum juga ada penetapan oleh KPU, jadi bukan calon tapi mungkin bakal calon (balon).

Lalu soal penanganan kasusnya agar seaman mungkin agar jangan menimbulkan kegaduhan. Waduh, ini sumir sekali!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun