Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menggugat Peraturan bersama Menag dan Mendagri

6 Maret 2020   17:52 Diperbarui: 6 Maret 2020   21:15 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Menggugat Peraturan Bersama Menag & Mendagri*

Oleh: *Andre Vincent Wenas*

Diiringi tarian Kabasaran dari adat Minahasa, hari  Selasa 3 Maret 2020, Presidium Rakyat Menggugat bersama 23 pengacaranya telah mengajukan gugatan (tuntutan) uji materi ke MA (Mahkamah Agung) terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM).

Yaitu PBM nomor : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006: TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Tuntutan untuk uji materi ini disampaikan oleh suatu gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari 23 pengacara (yang bekerja secara pro-bono) bersama Presidium Rakyat Menggugat (PRM) yang merupakan gabungan dari berbagai berbagai latar belakang organisasi massa dengan beragam suku dan agama.

Persisnya, pasal-pasal yang digugat untuk dilakukan uji materi adalah:

Pasal 13: (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

Dan,

Pasal 14 (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun