Akhirnya Presiden Joko Widodo melalui laman resminya di Facebook menyentil para kepala daerah (bupati, walikota, gubernur) termasuk jajaran dan muspidanya.
Terkait banyak masalah yang terjadi di daerah, yang semestinya pertama-tama jadi tanggung jawab kepala daerah. Termasuk kasus intoleransi, aksi anarkis, dan lainnya.
Kata Presiden Joko Widodo:
"Mestinya, masalah-masalah intoleransi yang terjadi, baik itu menyangkut gereja di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, maupun terkait masjid di Minahasa, Sulawesi Utara, sudah diselesaikan oleh pemerintah daerah. Akan tetapi saya perhatikan, tidak ada penyelesaian di daerah.
Karena itulah, tadi, saya memerintahkan kepada Menkopolhukam, kepada Kapolri, agar masalah ini diselesaikan dengan tegas. Semua itu harus dirampungkan, agar tidak menjadi preseden yang tidak baik.
Yang jelas, saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa konstitusi kita menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, dan beribadat seusai dengan agama dan kepercayaannya itu.
Jelas sekali, konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh rakyat, seluruh masyarakat. Jangan sampai intoleransi itu ada."
Oleh karena itu kita juga kembali diingatkan bahwa di setiap daerah (tingkat provinsi maupun kabupatan/kota) ada kepala daerah dengan segala tugas dan wewenangnya.
Juga ada muspida, musyawarah pimpinan daerah yang terdiri dari unsur Kepala Daerah sesuai tingkatan, sebagai ketua. Lalu pimpinan DPRD sesuai tingkatan, pimpinan Kepolisian di daerah, pimpinan Kejaksaan di daerah, dan pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah, sebagai anggota.
Tidak bisa dan memang tidak perlu semua hal dituntut kepada pemerintah pusat. Ada otonomi daerah dan ada tanggung jawab juga dari kepala daerah.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, seorang Kepala Negara akan dibantu oleh Kepala Daerah baik di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota guna menjalankan Otonomi Daerah.
Ada Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tugas dan wewenang kepala daerah.
Tugas Kepala Daerah: Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.