Mohon tunggu...
Andre Agustianto
Andre Agustianto Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Jasa Tukar Uang Haram? Tunggu dulu…

2 Juli 2015   06:14 Diperbarui: 2 Juli 2015   06:14 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lebaran dan unjung-unjung (berasal dari kata berkunjung) merupakan suatu tradisi menikmati kesyahduan hari raya Idul Fitri yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan umat muslim di Indonesia. Budaya masyarakat Indonesia yang gemar berpindah dari satu tempat ketempat yang lain untuk mencari penghidupan, membuat mereka rela berdatangan dari tempat yang jauh unuk menjadikan momentum berbahagia pada idul fitri sebagai ajang unjung-unjung yang menyatukan keluarga besar.

Tidak hanya berkumpul dan melepas rindu tentunya, seringkali dalam acara unjung-unjung seperti ini dimanfaatkan pula oleh mereka untuk berbagi rezeki kepada keponakan dan anak-anak kecil yang ada pada lingkup keluarga besar atau mereka yang dikenal. Saat memberikan sangu pun ada ciri khasnya tersendiri, yakni dengan uang baru. Inilah kemudian salah satu faktor yang melatar belakangi maraknya jasa penukaran uang receh baru saat tiba bulan Ramadhan pada masyarakat Indonesia, seperti yang sudah mulai tumbuh lagi akhir-akhir ini.

Untuk itu, meski permasalahan ini sudah sering dibahas pada tiap tahunnya, pada kesempatan kali ini, penulis ingin sekedar me-refresh ingatan pembaca sekaligus mencoba membuat analisa tentang hukum tukar uang baru/receh ini, dengan menggunakan pendekatan baru, sehingga memunculkan hasil kajian hukum yang relevan.

Bisnis Tahunan Anti Rugi

Cukup banyak dari kalangan masyarakat yg tergiur dengan bisnis musiman ini untuk dijadikan usaha sampingan menjelang lebaran. Setidaknya ada beberapa faktor yang memotivasi mereka untuk berkecimpung dalam usaha ini, antara lain:

  1. Sumber penghasilan tambahan. Ketika bulan Ramadhan tiba, terdapat beberapa usaha yang harus diberhentikan untuk sementara waktu karena menghormati mereka yang berpuasa, seperti warung makan misalnya, atau mungkin usaha lain yang sama. Nah, mereka dengan profesi seperti inilah yang seringkali tidak menyia-nyiakan peluang usaha sampingan jasa tukar uang ini
  2. Hasil yang terbilang lumayan. Seperti yang diceritakan Udin (kutipan dari situs pemerintah kota pasuruan) seorang penyedia jasa tukar uang ini menjelaskan jika dalam sehari dirinya bisa menghabiskan uang hingga Rp. 5 juta, lantaran banyaknya masyarakat yang berminat menukarkan lembaran uang baru, mulai dari pecahan Rp. 1000, Rp. 2000, Rp. 5000, hingga 10-20.000,-. Bahkan ia mengatakan jika dari hasilnya menggeluti bisnis musiman ini, pada tahun lalu ia mampu membeli motor matic baru. Luar biasa.
  3. Bisnis ‘anti rugi’. Karena dalam usaha ini, terjual atau tidak, uang tersebut tetap ada di tangan mereka. jika terjual mereka untung, ketika tidak terjual pun, uang tersebut dapat mereka pergunakan sendiri.

 

Praktik Lapangan

Sebelum lebih jauh masuk kedalam pembahasan hukum, alangkah lebih baiknya untuk terlebih dahulu penulis memberikan gambaran mengenai praktik tukar menukar uang yang terjadi dilapangan, guna menyamakan presepsi antara penulis dan pembaca sehingga mempermudah untuk menampilkan secara utuh gagasan dan pola pikir penulis. Para penyedia ini, biasanya mereka berkumpul dan bergerompol di pinggir jalan-jalan utama dengan memperlihatkan segepok uang yang terbungkus rapi dengan besaran recehan kepada setiap pengendara yang lewat, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari pecahan Rp. 1000, Rp. 2000, Rp. 5000, hingga 10-20.000,-.

Terdapat dua model dalam bertransaksi, misalkan untuk mereka yang ingin menukarkan uang recehan sebesar 100 ribu dengan nominal recehan Rp. 1000, Rp. 2000, Rp. 5000,. Cara pertama yang digunakan adalah penyedia jasa tukar uang terlebih dulu dalam tiap jumlah 100 ribu-nya, mereka mengambil Rp. 5000-10.000, sebagai fee atas jasa mereka, sedang cara yang kedua adalah penyedia jasa memberikan jumlah yang setara dengan besaran yang ingin ditukarkan, kemudian penyedia jasa meminta upah dari jasa tersebut sebesar nominal Rp, 5000-10.000, menggunakan prosentase berkisar antara 5-10%, hingga mempersilahkan untuk tawar menawar.

Jual beli dan riba fadl

ulama membagi riba menjadi dua jenis: riba nasiah dan riba fadhl. Sederhananya, riba nasiah adalah kelebihan pembayaran dari pokok pinjaman yang dipersyaratkan ketika transaksi, sedangkan riba fadhl adalah kelebihan yang terdapat pada tukar menukar barang ribawi yang sejenis dengan melebihkan pada salah satunya. Terdpat 6 jenis barang ribawi yang dijelaskan oleh Rasulullah Saw. di dalam hadis, yakni: emas, perak, gandum bulat, gandum panjang, kurma dan garam. Jelasnya praktik ribawi dicontohakan dengan, menukar emas satu dinar dengan emas dua dinar. Dahulu, riba jenis ini sering muncul karena kondisi masyarakat yang masih bertransaksi secara barter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun