Mohon tunggu...
R. ANDRY DANOESUBROTO
R. ANDRY DANOESUBROTO Mohon Tunggu... Wiraswasta - Antivirus Analyts

Tinggal di Lampung, CEO sebuah perusahaan Internasional Freight Forwading

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Memperkenalkan: Facebook Forensik

16 Mei 2011   03:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:37 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan dunia forensik digital atau yang dikenal dengan nama komputer forensik, juga telah menambah daftar istilah lainnya, yang mengacu kepada masalah-masalah hukum pada bidang teknologi informasi. Hingga fenemona Facebook yang saat ini masih menjadi yang terbanyak dalam hal pengguna, telah menimbulkan banyak dampak dari dampak postif dan dampak negatif, termasuk dalam masalah yang menimbulkan konflik kepentingan hingga permasalahan yang mengandung unsur pidana.

Munculnya era Facebook yang dicetuskan oleh Mark Zuckerberg, saat ini benar-benar terasa khasiatnya. Dalam sektor-sektor bisnis dan sektor yang bergerak dibidang teknologi informasi, semua hampir bahkan nyaris menggunakan label Facebook sebagai penambah "vitalitas" bisnis mereka, tak terkecuali media-media online, media televisi dan juga media konvensional seperti surat kabar yang selalu kita baca setiap pagi.

Walau ironisnya, hampir sebagian lebih pengguna media sosial seperti Facebook di tanah air adalah mereka yang tidak terlalu menguasai internet ataupun teknologi, dengan kata lain, sebagian besar pemakai Facebook adalah mereka yang tidak memahami benar tentang hukum dan aturan serta keamanan berinternet. Tentu saja karena memang Facebook sebagian besar memang didominasi oleh para pelajar, mahasiswa dan mereka yang berusia dibawah 40 tahun, walau tidak sedikit pula Facebook ada warganya yang berusia diatas 40 tahun.

Karenanya wajarlah jika, banyak sekali permasalahan yang timbul dan ditimbulkan akibat penggunaan yang tidak dimengerti, kesalahpahaman, ketidak tahuan serta hal-hal sepele yang terkadang dibesar-besarkan dan dianggap terlalu serius, bahkan pula ada pengguna Facebook, yang menganggap bahwa Facebook adalah Identitas kedua setelah KTP dan kantornya. Keadaan inilah yang memicu timbulnya serta berkembanganya permasalahan pada ruang teknologi yang akhirnya menjadi perkara hukum yang bermuara kepada tindak pidana. Karenanya untuk mengenal mengenai Facebook Forensik, mari kita bagi secara sederhana dahulu, hal yang dapat kita simpulkan dari kesalahan-kesalahan penggunaan Facebook hingga menimbulkan masalah hukum.

Ada dua faktor utama bila dilihat dari apa yang penulis sebut sebagai Facebook Forensik, yakni faktor internal dari diri kita sendiri selaku pemilik account, dan faktor eskternal diluar kendali account ataupun diluar kendali hak akses yang kita miliki. Untuk Faktor internal atau faktor kesalahan yang dilakukan oleh diri kita sendiri selaku pemilik account Facebook, misalkan keisengan kita berkomentar pada status orang lain yang menyebabkan timbul permasalahan, lalu isi status kita sendiri, yang menyinggung perasaan orang lain ataupun agama atau juga institusi atau suatu lembaga resmi, atau banyak pula yang sengaja melontarkan isu-isu yang membakar amarah dan emosi orang yang membaca status kita. Lalu sering pula tanpa kita sadari, kita telah memberikan akses ataupun beberapa data pribadi kita, dengan memberikan nomor telepon baik rumah, kantor atau juga telepon seluler, photo-photo pribadi dan kelaurga kita, serta hal-hal yang kita anggap sepele lainnya. Bahkan penambahan pada orang-orang yang tidak kita kenal untuk menjadi teman kitapun, dapat menimbulkan masalah.

Untuk faktor dari luar atau eksternal adalah, hal-hal yang disebabkan oleh aktifitas ataupun masalah yang ditimbulkan orang lain, misalkan saja, mencoba melakukan akses terhadap account milik kita, atau hacking, mencoba mencari atau mengambil password atau kata sandi milik kita, serta melakukan penipuan ataupun kegiatan-kegiatan untuk berusaha mengelabui kita, dengan memancing kita melakukan aktifitas yang diminta oleh orang lain. Serta masih banyak lagi, cara yang dilakukan orang lain terhadap account milik kita, pun termasuk apa yang dilakukan oleh badan-badan rahasia atau intelejen dibanyak negara, yang melakukan penyadapan, pengintaian data-data kita, termasuk dalam kategori ini.

Tidak jauh berbeda dari apa yang disebut sebagai komputer forensik, Facebook forensik juga melakukan analisa dan pengambilan data-data digital, namun tentunya terfokus pada apa yang menjadi obyeknya yakni Facebook dan segala sesuatu yang menjadi "resources"nya, dari halaman account facebook, data-data didalam account tersebut, tanggal serta waktu koneksi kedalam jaringan facebook, photo-photo, dan semua sumber daya yang dapat dijadikan bukti digital, yang mengacu kepada account dan segala aktifitasnya di Facebook yang menjadi sasaran ataupun target Forensik. Timbul pertanyaan, siapa yang dapat melakukan kegiatan forensik pada Facebook.? Tentu para aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian atau pihak penegak hukum yang telah diatur ketentuannya dalam undang-undang.

Diseluruh dunia, terutama dimana rangking negara pengguna Facebook terbesar dunia berada, termasuk Indonesia, tentu banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh Facebook, hingga saat ini mungkin telah tercatat ragam masalah dari pencemaran nama baik hingga pada kasus penipuan, bahkan mungkin saja, dapat lebih dari itu. Lalu dibanyak negara didunia, apabila laporan yang terjadi pada mereka menyangkut Facebook atau merupakan asal muasal dari Facebook, maka pihak berwenang hanya melakukan penyidikan ataupun penyelidikan menggunakan apa yang penulis sebut sebagai Facebook Forensik. Mereka akan mencari sebab, sumber dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pokok perkara yang dilaporkan, dengan menelusuri atau melakukan "tracking" pada halaman ataupun account Facebook yang terkait. Seluruh informasi dan bukti mereka ambil dan dapatkan melalui analisa pada Facebook atau dengan kata lain, mereka melakukan olah forensik pada Facebook.

Ada banyak cara yang biasa dilakukan dalam mengolah apa yang disebut Facebook Forensik, dari berpura-pura menjadi teman di Facebook hingga dapat juga bekerjasama langsung dengan pusat pengendali Facebook guna mencari data ataupun informasi yang diinginkan oleh pihak berwenang. Memang jika diperhatikan Facebook Forensik tidak begitu jauh berbeda dengan Komputer Forensik, namun tentu pokok kajian dan permasalahan adalah Facebook. Karenanya, tidak ada yang tidak dapat diketahui, pun mengenai tindak pidana melalui Facebook.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun