Devil Advocate Dalam Ironisnya Advokat Di Indonesia
Istilah devil’s advocate berasal dari tradisi Gereja Katolik Romawi, merupakan posisi resmi di Gereja Romawi antara 1587 dan 1983. Seseorang diangkat secara resmi sebagai devil’s advocate dalam program kanonisasi seorang Katolik menjadi santo (orang suci).
Namun mungkin kebanyakan orang akan langsung teringat akan sebuah film yang diperankan oleh Keanu Reeves dan Al Pacino yang rilis di tahun 1997 lalu. Dalam film tersebut, digambarkan advokat yang secara membabi-buta membela klien yang jelas-jelas bersalah. Bahkan ada beberapa orang yang mengartikan devil’s advocate secara harfiah sebagai advokat iblis.
Lalu apa devil advocate tersebut sesungguhnya.? Devil advocate adalah istilah yang sudah lama melekat dalam ilmu hukum, seseorang yang mengambil posisi berlawanan dengan argumen orang lain, namun bukan karena tidak setuju dengan maksud serta isi argumen itu, melainkan hanya semata-mata hanya ingin menguji validitas atau juga legalitas serta kemampuan absolut argumen tersebut.
Di Mahkamah Konstitusi (MK), devil’ advocate ini paling sering dipraktekkan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, ketika pemohon menyampaikan judicial review-nya di hadapan panel hakim konstitusi. Dalam hal tersebut, tiga hakim konstitusi memberi masukan dan saran terhadap permohonan itu, sebelum permohonan tersebut disidang secara lengkap oleh pleno hakim yang berjumlah sembilan orang.
Nah, pada saat ini, dimana hukum selalu menjadi berita dalam kehidupan sehari-hari, peran advokat masih terlihat sangat kecil, baik itu dari tahap awal permasalahan, misalnya saja pada kasus pidana, dari seseorang ditangkap, lalu di introgasi, lalu ditahan, dan selanjutnya. Bahkan dalam pemeriksaan tersangka pidana saja di Kepolisian, peran advokat ibarat patung hidup, yang hanya bisa melihat dan mendengar.
Apalagi dalam sidang di pengadilan, perbedaan yang cukup mencolok para penegak hukum di tanah air ini lah, yang mengakibatkan peran serta nama Advokat menjadi tidak populer, terkecuali mungkin di televisi saja, kita melihat peran advokat yang mencolok, walau pada faktanya sangat bertolak belakang.
Lalu, untuk apa fungsi dan peran advokat bila undang-undang sendiri sangat-sangat memberi batasan yang cukup jauh antara para penegak hukum lainnya dari polisi, jaksa, dan hakim sendiri. Bahkan terparahnya, sesama penegak hukum juga masih tidak mengetahui bahwa Advokat adalah juga termasuk penegak hukum.
*wikipedia,hukumonline.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H