Mohon tunggu...
R. ANDRY DANOESUBROTO
R. ANDRY DANOESUBROTO Mohon Tunggu... Wiraswasta - Antivirus Analyts

Tinggal di Lampung, CEO sebuah perusahaan Internasional Freight Forwading

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Salah Apa Tong Fang..?

13 Agustus 2012   04:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:52 2842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Saat ini media sosial memang sedang ramai memposting dan melakukan sharing serta membicarakan iklan klinik Tong Fang.  Entahlah siapa yang memulai, namun secara serentak, berbagai jenis media sosial mulai dari BBM, whatsapp, Twitter hingga Facebook, ramai-ramai menyuguhan sajian Tong Fang.

Lalu kemudian, komisi Penyiaran Indonesia- KPI, menyatakan iklan tersebut melanggar aturan, baik undang-undang kesehatan, penyiaran dan juga undang-undang perlindungan konsumen. Waduh, ironis dan malang sekali nasib iklan si TOng Fang tersebut, ditengah-tengah maraknya iklan yang melanggar aturan, Tong Fang terpilih menjadi pusat perhatian.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran pada TV One dan RCTI terkait siaran iklan “Klinik Tong Fang” yang ditayangkan di kedua stasiun televisi tersebut pada 8 Juli 2012 pukul 12.51 WIB (TV One) dan pukul 05.39 WIB (RCTI).

Menurut KPI Iklan tersebut telah melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut TV One, Ardiansyah Bakrie dan Dirut RCTI, Harry Tanoe Soedibjo, Kamis, 9 Agustus 2012.

Lalu pelanggaran apa yang diperbuat si Tong Fang.? Nah, masih menurut KPI, iklan tersebut menayangan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas.

KPI juga telah menerima surat No. HM.01/3/KKI/VII/1691/2012 tertanggal 27 Juli 2012 dari Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian Medical Council) yang memberikan hasil analisis terhadap tayangan iklan pengobatan tradisional dan meminta KPI untuk melakukan tindakan atau pengawasan bersama terhadap tayangan iklan tersebut.

Ada kecemburuan sosial atau kecemburuan bisnis, ataukah kecemburuan pasien.? Karena, iklan yang begitu sederhana, tanpa diolah sedemikian rupa, dengan tanpa menggunakan artis atau model yang cantik, seksi atau ganteng, ternyata, menaruh minat dan perhatian masyarakat, bahkan media sosial pun ramai-ramai mengiklankan Tong Fang, walau ada pula yang menggolok-olok.

Mari kita lihat etika dalam periklanan di tanah air.  Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.

Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d)

Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.

Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun