Pelanggaran oleh perusahaan besar semacam Microsoft merupakan hal serius dan benar-benar merupakan hal yang memalukan. i4i menuntut Microsoft karena dinilai telah melanggar hak paten mereka melalui aplikasi Office mereka pada aplikasi Microsoft Office 2003 dan Microsoft Office 2007. Kedua aplikasi tersebut mengandung teknologi yang bisa membuka dokumen menggunakan pemrograman bahasa komputer XML milik i4i dan menggunakan format ooxml pada aplikasi Microsoft Word 2003, 2007. Hak paten sesungguhnya dipegang oleh i4i LP dengan nomor paten 5787449.
Beberapa catatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Microsoft sebelumnya adalah; melanggar dua paten VirnetX soal komunikasi melalui internet, yang disebut Microsoft telah membenamkan teknologi tersebut pada sistem operasi Windows Xp keatas, Olympic Development AG menuduh Microsoft telah melanggar dua paten miliknya, yakni paten tentang Transactional Processing System yang mendeskripsikan cara menawarkan produk dan layanan lewat transaksi kartu kredit, termasuk konsep otorisasi secara real-time lalu paten kedua adalah paten tentang Device for controlling remote interactive receiver yang menjelaskan secara khusus cara pengaturan jarak jauh yang digunakan untuk menyimpan informasi finansial.
i4i adalah sebuah perusahaan Infrastruktur Informasi yang didirikan pada tahun 1993, berkedudukan di Toronto, Kanada. Microsoft merekrut i4i untuk membantu mereka pada sejumlah peluang penjualan dimana pelanggan, pemerintah AS, diperlukan dukungan untuk skema XML yang ditetapkan pengguna, suatu kemampuan yang i4i bawa ke Word dan Microsoft adalah sebagai solusi kebutuhan pemerintah untuk XML di Word. Pada tahun 2003 Microsoft dikunjungi i4i untuk memajukan hubungan dan mengembangkan pemahaman yang lebih dalam perangkat lunak dengan fitur serupa dengan CustomXML sekarang-disengketakan. Namun apa yang terjadi, ternyata Microsoft telah membenamkan teknologi tersebut kedalam aplikasi OFFICE mereka tanpa adanya ijin dari pihak i4i.
Kemudian pihak i4i mulai mendaftarkan gugatannya pada tahun 1998. Lalu pada september 2009 silam, Microsoft mengajukan banding dan hakim memutuskan raksasa peranti lunak tersebut tidak harus menghentikan penjualan aplikasi Word mereka. Namun kemenangan ini sifatnya sementara karena Word masih menghadapi penyelidikan pengadilan federal yang lebih menyeluruh, setelah itu baru akan diputuskan kembali. Microsoft pun minta agar diberi waktu untuk merevisi produk tersebut. Mereka berjanji akan berhenti mendistribusikan produk Microsoft Word dan Office berteknologi i4i jika mereka telah selesai merancang ulang produk tersebut.
Pada akhirnya, Microsoft menepati janjinya. Mulai 11 Januari 2010 Aplikasi Office 2003 dan 2007 tak lagi menggunakan teknolgi i4i. Meski begitu mereka tetap harus patuh terhadap keputusan hakim untuk membayar denda pelanggaran hak paten terhadap i4i sebesar USD290 juta atau setara dengan Rp2,7 triliun. Inilah yang membuat pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan raksasa semacam Microsoft dan lainnya, agar jangan seenaknya saja menggunakan teknologi atau penemuan orang lain untuk keperluan mereka sendiri, tanpa ijin dari yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H