Mohon tunggu...
R. ANDRY DANOESUBROTO
R. ANDRY DANOESUBROTO Mohon Tunggu... Wiraswasta - Antivirus Analyts

Tinggal di Lampung, CEO sebuah perusahaan Internasional Freight Forwading

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Presiden Hingga Lembaga Negara Palsu..

25 April 2011   01:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:26 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin dari kita tanpa menyadarinya kita ikut bergabung atau "suka" ataupun bergroup dengan berbagai institusi, lembaga, departemen ataupun berbagai kesatuan lainnya di jaringan sosial Facebook, Twitter ataupun lainnya. Di banyak negara diluar sana, seperti Amerika Serikat, Spanyol dan lainnya, memang sudah menyatakan secara resmi ada beberapa bagian ataupun unsur dari lembaga kenegaraannya membuka cabang di Facebook. Nah, bagaimana dengan Indonesia..?

Di tanah air, Facebook hingga saat ini masih menjadi kekuatan yang terbesar dalam hal jumlah penggunanya. Bahkan bukan saja di tanah air, didunia pun, Indonesia adalah negara yang berada diposisi ketiga atau bahkan ada sebagian menganalisa pada posisi dua dunia setelah Amerika Serikat. Facebook, sebagaimana kita ketahui, selain dipergunakan secara personal ataupun perorangan, dapat juga dipergunakan secara kelompok, atau secara lembaga atau institusi, baik dibidang politik, seni, olahraga dan lainnya.

Karena memang, Facebook menyediakannya, bahkan sudah pula diperkuat oleh berbagai aplikasi pendukung yang dikembangkan oleh pihak ketiga, guna mempermudah para admin dalam menggelola halamannya. Walau pada awalnya, peruntukan halaman khusus ini hanya bagi mereka yang bekerja dan bergerak dibidang seni, hiburan, bisnis dan lembaga non pemerintahan, hingga kemudian karena beberapa negara mulai menggunakan Facebook secara resmi masuk kedalam kenegaraan mereka. Alasan mereka sederhana, karena jumlah pengguna serta sederhananya dalam berkomunikasi dengan masyarakat luas.

Bila kita perhatikan dan kita lihat dari segi legalitasnya, pemerintah Indonesia, sama sekali tidak pernah mengumumkan ataupun secara explisit akan dan telah menjadikan media sosial ini sebagai fasilitas ataupun sebagai pendukung dalam berkomunikasi dengan masyarakat luas ataupun sebagai salah satu cara resmi pemerintah dan lembaganya bersosialisasi, termasuk penggunaannya dalam berbagai instansi milik pemerintah baik sipil ataupun militer.

Namun ironisnya banyak sekali kita jumpai dan temukan halaman-halaman yang mengatasnamakan instansi, lembaga ataupun kesatuan dan kelompok dari pemerintahan/kenegaraan di Facebook. Mulai dari sipil, militer, semi militer, aparat penegak hukum, hingga lembaga-lembaga milik pemerintah yang lainnya. Bahkan ada juga halaman khusus yang memberikan informasi lowongan kerja lembaga-lembaga milik pemerintah. Penulis saja, secara tidak sengaja telah menemukan lebih dari 200 halaman ataupun group lembaga/institusi milik pemerintah yang berfacebookan, tentunya jumlah sangat mungkin lebih besar dari yang penulis temukan.

Negara tidak melarang kita berfacebookan, atau bertwitteran ataupun melakukan aktifitas dalam lingkup dunia maya lainnya, asalkan tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku di tanah air. Secara personal atau perorangan kita bebas melakukan apa saja didunia media sosial ataupun lainnya. Namun akan berbeda bila kita mengatasnamakan suatu lembaga ataupun institusi negara.

Saatnya, pemerintah dalam hal ini istansi ataupun lembaga pemerintah terkait, harus segera menertibkan halaman -halaman dimedia sosial yang memang seharusnya dan resminya tidak ada. Kedepannya akan ada banyak dampak yang mungkin saja terjadi.  Tentu saat ini ada ribuan hingga jutaan, institusi bikinan para pengawai yang "extra kreatif" milik pemerintah yang ada di Facebook. Bahkan dalam beberapa halaman, tersebut jumlah pengikut ada yang mencapai ratusan ribu orang bahkan jutaan. Dapat dibayangkan apabila sang pembuatnya memiliki niat buruk atau sekedar iseng, dengan menuliskan kata-kata yang provokatif ataupun mengandung unsur-unsur pidana. Gejolak apa lagi yang akan terjadi, terpikirkah oleh mereka hal ini.?

Lalu mengapa sampai marak institusi kenegaraan kita berfacebookan.? Tentunya ada beberapa hal yang membuat itu terjadi, kemungkinan pertama ada sejumlah pengawai yang memang sangat mencintai institusinya, sehingga dengan jiwa dan hatinya dia membuat lembaga tersebut online di Facebook, kedua kemungkinannya adalah tidak adanya atasan atau para pimpinan yang memahami teknologi dan aturannya, sehingga tidak mengerti apa itu Facebook sehingga membiarkan saja bawahannya membuat halaman yang mengatasnamakan institusinya, atau kemungkinannya adalah hanya sekedar iseng karena tidak ada kerjaan lainnya, atau juga ada maksud-maksud tertentu yang memang hanya sipembuat itu saja yang mengetahuinya.

Memang saat ini, pemerintah dalam hal ini instansi terkait seperti kemenkominfo terkesan masa bodoh dengan maraknya institusi atau departemen milik pemerintah yang ber Facebookan. Seharusnya bila memang dibolehkan, hendaknya ada keterangan resmi atau setidaknya pengakuan langsung bahwa lembaga-lembaga kenegaraan ataupun pemerintahan boleh atau dapat berfacebookan, sebagaimana mereka kebanyakan memberikan keterangan pada media atau lainnya dalam hal pembukaan website atau situs institusi mereka di dunia maya. Sehingga dikemudian hari nanti, tidak menimbulkan masalah, atau ketika terbentur kedalam suatu kendala, baru dikaji ataupun dianalisa sebagaimana yang biasa terjadi di tanah air.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun