Mohon tunggu...
R. ANDRY DANOESUBROTO
R. ANDRY DANOESUBROTO Mohon Tunggu... Wiraswasta - Antivirus Analyts

Tinggal di Lampung, CEO sebuah perusahaan Internasional Freight Forwading

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Ada Apa dengan Situs Vimeo dan Trust+

13 Mei 2014   14:08 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:33 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="632" caption="Situs web Vimeo.com dialihkan ke Internet-Positif.org (Kompas.com)"][/caption] Heboh dengan langkah dari Kemenfominko yang menyatakan situs berbagi Vimeo termasuk situs yang mengandung konten pornografi dan layak diblokir, menjadi perhatian serius di kalangan para netter. Kemenfominko melalui Trust +, dengan bangganya memberikan statemen bahwa situs Vimeo adalah terlarang. Tentu saja langkah ini menjadi bahan tertawaan dan ejekan para netter di Tanah Air, sebagaimana kita ketahui, Vimeo sama dengan situs Youtube. Ironisnya, jikalau sebuah situs menurut Trust+ mengandung konten pornografi, coba bayangkan dari mesin pencari seperti Google, Yahoo, dan Bing saja, iklan utama dan halaman pertama mereka dengan mudah kita menemukan konten pornografi. Lalu lihatlah, konten media sosial seperti Instagram, Twitter atau juga Facebook, dengan begitu mudahnya kita dapat menemukan unsur pornografi bahkan bisnis seksual di media ini. Belum lagi blog seperti wordpress atau juga blogspot, semua memilki pornografi. Namun apa yang menjadi masalah Vimeo, ketika Trust + menyatakan bahwa situs tersebut mengandung unsur pronografi? Jika kandungan pornografi yang menjadi latar belakangnya, jelas bahwa software yang ada di Trust+ diragukan keakuratannya. Bahkan 1 juta konten porno yang berhasil diblokir sepanjang tahun 2013 lalu oleh Kemenfominko adalah sia-sia dan tak berarti, bahkan patut diragukan. Seperti kita ketahui, berdasar UU No.36/1999  dan UU No.11/2008 itulah yang menjadi bahan pekerjaan mereka di Kemenfominko setiap harinya, untuk menutup situs-situs yang menurut mereka melanggar pasal-pasal dalam undang-undang tersebut. Dalam situs Trust + di Kemenfominko, terlihat bahwa guna pemblokiran adalah untuk perlindungan moral bangsa, serta juga penghematan internet terhadap akses yang tidak berguna. Lucunya adalah kita mengetahui siapa yang menjadi administrator atau operator dari software tersebut, apakah mereka telah mempunyai sertifikasi dan juga legal base yang akreditasnya diakui? Dalam software Trust+ ini, metodenya adalah penyaringan suatu nama situs dalam suatu kajian berdasar database dari lembaga pornaografi internasional dan database dari open proxy. Dari sanalah data yang dikaji software tersebut, lalu didistribusikan merata ke seluruh layanan pada akses publik, yang menjadikan Trust+ sebagai pusat layanan akses informasi publik. Pertanyaannya adalah, kembali kepada wewenang dan keterbukaan dalam tim Trust+ tersebut kembali. Kredibelkah, tersertifikasikah, dan sebagainya. Kembali ke situs Vimeo, situs ini dipercaya memiliki kelebihan dibanding Youtube. Selain faktor penonton yang masih relatif sedikit dibanding Youtobe yang memiliki kurang lebih 800 juta pengunjung setiap bulannya, Vimeo hanya dikunjungi 70 juta saja. Lalu sejatinya kuantitas, terlalu banyak kuantitas kebiasaan yang timbul adalah hilangnya kualitas, itu yang terjadi pada situs Youtube, dibanding Vimeo. Kemudian yang menjadi daya tarik situs kecil Vimeo adalah iklan. Saat ini Youtube sudah mulai dijejali dengan iklan yang memusingkan. Ketika ISP di Tanah Air mendapatkan perintah untuk memblokir Vimeo, yang terjadi adalah jeritan para user dan mereka yang menyukai situs kecil ini, walau masih underdog, namun dipercaya situs ini membuat kita selalu ingin mengunjunginya lagi dan lagi. Tentu adalah tindakan kesewangan dan mengada-ada bila situs berbagi seperti ini dikatakan melanggar undang-undang. Perlu lebih cermat dan akurat serta bijak lagi pemerintah dalam hal ini Kemenfominko dalam meneliti unsur sebuah situs itu melanggar atau tidak. Jangan sampai sebuah lembaga negara yang terhormat, menjadi bahan olok-olok dan ejekan, seperti halnya dinegara-negara lainnya, karena ingat revolusi Mesir, berawal dari sensor ketat pemerintah di dunia internet, yang ternyata berakibat fatal. Jika melihat cara kerja Trust+ yang tidak transparan, bukan tidak mungkin akan banyak situs umum dan banyak diakses oleh netter di Tanah Air akan menjadi korban. Bukan tidak mungkin media gosip online internasional, yang menampilkan foto para seleb dunia juga akan diblokir, bahkan nanti media berita Reuters dan AFP serta BBC juga akan ikut terblokir, dikarenakan ketidakjelasan batas, fungsi, dan kewenangan serta transparansi. follow: @andrescevonovonic - PIN: 764BFE36

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun