Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan bagian rancangan kebijakan pemerintah yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi para pekerja dan pengusaha, tapi juga kepada para petani Indonesia. Dengan berbagai fasilitas kemudahan dalam kemitraan dan investasi, para petani akan diarahkan menjadi petani modern yang memperoleh banyak keuntungan.
Indonesia dengan limpahan kekayaan alam, telah dikenal dunia negara agraris yang maju serta memiliki industri pengolahan pangan yang mumpuni. Namun hingga saat ini nasib para petani Indonesia masih identik dengan garis kemiskinan, bahkan profesi petani kalah tenar dengan PNS ataupun pengusaha. Profesi petani dinilai kurang bergengsi dengan pendapatan yang kurang stabil.
Padahal, jasa para petani sangat besar karena terus berupaya menjaga ketahanan pangan bagi masyarakat Indonesia, sehingga untuk menolong para petani sekaligus mengatasi masalah ketahanan pangan, maka pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja. Keberadaan klaster pertanian pada UU Cipta Kerja diyakini mampu membantu para petani, serta menghindarkan dari jebakan para tengkulak di daerah.
Aturan UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan kemudahan berusaha bagi para investor akan mendorong para petani untuk bias diajak bekerja sama melalui pendirian pabrik pengolahan hasil bumi. Sebagai contoh, hasil panen singkong yang tidak hanya dijual dalam bentuk mentah, tetapi nantinya akan dapat diolah menjadi tepung mocaf yang memiliki nilai dan harga berlipat ganda, apalagi tepung mocaf sangat disukai oleh masyarakat modern karena bebas gluten dan aman dikonsumsi bagi penderita diabetes dan anak-anak autis.
Wakil Ketua KADIN Bidang Pengolahan Makanan dan Industri, Juan Permata Adoe menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan membangun sektor pertanian Indonesia melalui program Public Private Partnership (P3) antara pengusaha, petani, dan BUMN. Kerja sama tersebut akan menguntungkan para petani karena memperoleh pembinaan dari BUMN sekaligus pembelajaran dari para pengusaha. Program tersebut tidak hanya akan memberikan penyaluran bantuan tunai, tetapi para petani juga akan memperoleh ilmu dan pengalaman dalam pengelolaan hasil panen.
BUMN dan para pengusaha juga akan mengarahkan para petani untuk memasarkan hasil panen secara modern, seperti melalui pemesanan dengan media Whatsapp (WA) maupun menjual secara online. Ketergantungan para petani pada tengkulak yang seringkali mempermainkan harga dan merugikan hasil panen akan mampu diminimaisir, bahkan para petani di daerah nantinya dapat menolak sistem ijon para tengkulak.
Disisi lain, UU Cipta Kerja juga harus memberi ruang pada 2 (dua) mahzab pertanian yaitu pertanian modern dan pertanian ramah lingkungan. UU Cipta Kerja bersama aturan turunannya diharapkan dapat berpihak pada pertanian ramah lingkungan. Apalagi saat ini, sayur dan buah organic menjadi trend pasar sehingga para petani dapat menggunakan pupuk alami dan insektisida ramah lingkungan yang mampu membuat hasil pertanian 100 persen organik.
Dengan tingginya harga jual sayur dan buah organik akan memberikan keuntungan besar bagi para petani, dimana kemampuan petani untuk mengandalkan hasil pertanian sendiri akan semakin meningkat dengan penguasaan ilmu pertanian modern dan ramah lingkungan, serta didukung pemasaran secara mandiri, sehingga para petani Indonesia akan mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta Indonesia tidak bergantung lagi dengan produk pertanian impor dari luar negeri.
Upaya perumusan serta implementasi di lapangan dari UU Cipta Kerja dan aturan turunannya di bidang pertanian harus berjalan baik dan efektif, sehingga mampu mensejahterakan para petani, menghindarkan dari jebakan para tengkulak, serta menjaga hasil tanam dari gagal panen yang pada akhirnya dapat mambawa Indonesia menuju swasembada pangan di dalam negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H