Upaya memangkas birokrasi dan berbagai regulasi yang menghambat terciptanya iklim usaha serta investasi yang kondusif di dalam negeri, merupakan cita-cita dari reformasi 1998. Sejak dahulu, kita memang mengharapkan adanya reformasi birokrasi, reformasi perundang-undangan, dan upaya deregulasi yang membuat iklim usaha dan investasi bangsa ini lebih sehat, salah satu jalannya dengan melahirkan RUU Cipta Kerja (Cipker) yang membuat banyak aturan regulasi kurang berguna untuk dihilangkan.
Berbagai Elemen Masyarakat bersama Pemerintah dan DPR terus berupaya mendorong penuntasan materi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai penting untuk membantu investasi asing masuk ditengah pandemi Covid-19 di Indonesia.
RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19 akan memberikan dampak dan implikasi yang positif bagi perekonomian Indonesia karena dapat menyediakan kemudahan-kemudahan berinvestasi dan membuka usaha yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja. Di satu sisi kemudahan untuk perizinan dan investasi berada dalam RUU Cipta Kerja serta dapat menyediakan kesempatan kemudahan dalam membuat usaha, mudah untuk membuat pabrik, mudah untuk mendirikan perusahaan maka tentunya akan berimplikasi pada penarikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat.
Perdebatan panjang mengenai RUU Cipta Kerja harus dikembalikan pada tujuan besar diciptakannya dasar hukum tersebut, yakni sebagai upaya menarik investasi dan mendorong perekonomian yang berkualitas. Jangan sampai diisi dengan kesan-kesan politisasi pihak tertentu atau pada tujuan politik tertentu. Fokus pada tujuan utama dari RUU Cipta Kerja yang memang ingin mendorong perekonomian dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara lebih berkualitas.
Pada klaster ketenagakerjaan yang masih menuai pro kontra, sudah ada upaya dari pemerintah dan DPR untuk memfasilitasi kebutuhan serikat pekerja dalam pembahasan RUU tersebut. Proteksi tenaga kerja penting untuk mendapat perhatian karena bagaimanapun, peningkatan investasi harus sejalan dengan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Pemerintah dan DPR juga sudah membuka pembahasan dengan pihak terkait soal proteksi tenaga kerja, sehingga Omnibus Law RUU Cipta Kerja patut mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat di Tanah Air dengan percepatan dalam proses pembahasan, pengesahan hingga realisasinya untuk dapat segera dirasakan dampaknya oleh seganap elemen bangsa. Pemahaman terkait berbagai manfaat dari substansi materi RUU Cipta Kerja ini penting untuk disebarkan kepada publik, sehingga kelompok-kelompok yang resisten dan minim pemahaman dalam menelaah materi RUU Cipta Kerja dapat segera mengerti, serta secara bersama-sama bersatu untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia lebih baik sejalan dengan cita-cita dari reformasi 1998.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H