Ketatnya persaingan dalam dunia bisnis, menuntut setiap manajemen perusahaan untuk bisa menentukan strategi dan berinovasi agar dapat mempertahankan eksistensi perusahaan maupun kepuasan pelanggan. Maka dari itu, perusahaan harus memiliki inovasi dan ide kreatif bisnis yang mempermudah konsumen memenuhi kebutuhan hidupnya. Demi terwujudnya hal tersebut, saat ini sudah banyak perusahaan yang memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dalam berbisnis. TI juga berperan sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan manajemen perusahaan sehingga bisa meningkatkan daya saing di pasar.
Salah satu bentuk inovasi dalam strategi pemanfaatkan teknologi informasi dalam bidang manajemen pemasaran adalah penggunaan e-money. Pada saat ini, alat/ instrumen pembayaran dalam bidang pembayaran mikro yang fitur-fiturnya dianggap paling cocok untuk dikembangkan adalah berupa stored value facility yang dalam penelitian ini selanjutnya disebut sebagai electronic money (e-money). Â E-money muncul sebagai jawaban atas kebutuhan terhadap instrument pembayaran mikro yang diharapkan mampu melakukan proses pembayaran secara cepat dengan biaya yang relatif murah.Hal tersebut dikarenakan nilai uang yang disimpan instrumen ini ditempatkan pada suatu tempat tertentu yang mampu diakses secara cepat secara off-line, aman dan murah. Secara teknis, media e-money yang digunakan untuk menyimpan value bisa bermacam-macam antara lain berupa kartu, kertas / voucher maupun media elektronik seperti internet account dan mobile phone.
Hal ini tampaknya sejalan dengan Acuan Pokok Sistem Pembayaran Nasional (Revisi 2004), dimana dari sisi bentuk instrumen pembayarannya, sistem pembayaran non tunai terbagi atas sistem pembayaran berbasis kertas (paper based payment system), sistem pembayaran berbasis kartu (card based payment system) dan sistem pembayaran berbasis elektronik (electronic based payment system)(Bank Indonesia, 2006). Seiring dengan itu, beberapa bank umum di Indonesia seperti Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI mulai meluncurkan produk emoney yang bisa digunakan oleh nasabah bank maupun bukan nasabah.Â
Demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk e-money yang dikeluarkan oleh beberapa bank, maka Bank Indonesia (BI) secara resmi menyetujui dan mengatur hal-hal yang terkait penyelenggaraan dan penggunaan e-money. Terhitung tanggal 13 April 2009 BI memberlakukan peraturan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Kemudian disempurnakan kembali pada Peraturan Bank Indonesia.
Pada tahun 2007 jumlah e-money yang beredar di masyarakat Indonesia baru 165.000 buah dan terus meningkat dalam waktu tiga belas tahun terakhir ini, hingga April 2020, jumlah nya mencapai 412,1 juta, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 330,4 juta. Namun pada bulan setelahnya kembali turun menjadi 346,9 juta. Pada Juni 2020, penggunaan e-money meningkat tipis sebanyak 353,6 juta. Kenaikan yang cukup tinggi ini juga disebabkan karena bank penerbit emoney saling berkompetisi dan menjaga customer based-nya. Lembaga non-bank juga berlomba-lomba meluncurkan e-money berbasis aplikasi digital.Â
Beberapa lembaga nonbank diantaranya ada Go-jek yang mengeluarkan Go-pay, Telekomunikasi Seluler dengan produk Tcash, dompetku dari Indosat, dan masih banyak lagi. Berdasarkan data dari Bank Indonesia per Oktober 2017, terdapat 26 perusahaan penyelenggara uang elektronik (e-money) yang telah memperolah izin resmi dari BI. Konsumen termotivasi untuk membeli produk dalam rangka mempertahankan atau mengejar gaya hidup tertentu. Metode pembayaran seluler yang ada saat ini memberikan fleksibilitas penggunaan terlepas dari waktu dan ruang dan sangat sesuai dengan gaya hidup mobile dan aktif saat ini. Hal ini memungkinkan pelanggan untuk mengakses ke layanan melalui jaringan nirkabel dan berbagai perangkat seluler termasuk smartphone.
Penelitian ini juga membuktikan bahwa gaya hidup berpengaruh positif signifikan terhadap norma subyektif. Adanya pengaruh positif tersebut menggambarkan semakin tingginya gaya hidup akan meningkatkan norma subyektif. Perubahan gaya hidup seluler yang dinamis diketahui berdampak terhadap sikap yang ditunjukkannya. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa gaya hidup berpengaruh positif signifikan terhadap sikap menggunakan e-money. Seseorang yang semakin tinggi gaya hidupnya  akan menunjukkan sikap yang semakin positifterhadap penggunaanemoney.Â
Hasil penelitian ini juga membuktikan bahwa sikap, norma subjektif dan persepsi kontrol perilaku berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat menggunakan e-money. Semakin tinggi sikap, norma subjektif dan persepsi kontrol perilaku seseorang maka akan berdampak terhadap meningkatnya minat menggunakan e-money.Â
Persepsi kontrol perilaku terencana juga diketahui berpengaruh positif signifikan terhadap perilaku menggunakan e-money. Semakin tinggi persepsi kontrol perilaku terencana akan meningkatkan perilaku menggunakan e-money. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan bagi sektor bisnis keuangan agar memperhatikan gaya hidup,sikap, norma subyektif, dan kontrol perilaku dalam menerapkan dan mengembangkan e-money. Hal ini bertujuan agar e-money berkembang secara maksimal di Indonesia sebagai alternatif pilihan dari system pembayaran yang sudah ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H