Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional, para PNS yang seharusnya sudah mencapai batas masa pensiun di usia 56 tahun diperpanjang lagi menjadi 58 tahun, sedangkan bagi pejabat fungsional mencapai 60 tahun.
Namun, dengan dikeluarkannya PP tersebut , belum serta merta para pensiunan tersebut bisa mendapatkan haknya berupa gaji bulanan seperti biasa. Belum ada Perdirjen Perbendaharaan sambil menunggu kesiapan infrastruktur berupa Aplikasi Gaji yang mengakomodir perpanjangan usia pensiun.
Beberapa PNS yang sudah 56 tahun, terpaksa dik eluarkan dari daftar gaji karena Aplikasi tidak mendukung (begitu usia 56 tahun terdapat warning aplikasi), akibatnya mereka tidak menerima gaji atau tunjangan karena hal tersebut. Angin segar kini berhembus setelah Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Surat Edaran SE -19/PB/2014 tertanggal 22 Mei 2014 SE-19/PB/2014 tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peaturan Pemerintan No 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional dan menyusul Aplikasinya yaitu Aplikasi GPP versi 26 Mei 2014. Dengan adanya update Aplikasi GPP ini maka para pegawai yang telah diberhentikan gajinya sejak bulan Pebruari 2014 dapat segera dimintakan gaji susulan untuk Bulan Pebruari s.d Juni 2014.
Selain para PNS yang mendapat perpanjangan usia pensiun, PNS yang telah mendapat SK sebagai Pejabat Fungsional yaitu :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang dasar hukum SE-7/PB/2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dasar hukum PERPRES 72 TAHUN 2013)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dasar hukum PERPRES NO 5 TAHUN 2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dasar hukum Analis Pasar Hasil Pertanian dasar hukum PERPRES NO 6 TAHUN 2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik dasar Hukum PERPRES 72 TAHUN 2013
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dasar hukum PERPRES No. 75 Tahun 2013
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dasar hukum PERPRESÂ No. 71 Tahun 2013
telah bisa dimintakan tunjangannya, karena telah dimasukkan ke dalam referensi GPP Satker terbaru ini.
Selain masalah batas usia pensiun, Update kali ini juga menambahkan beberapa perubahan, yaitu:
- Penambahan dan update referensi tunjangan fungsional.
- Penambahan validasi perekaman NPWP dalam rangka SPAN.
- Perbaikan pengiriman ADK ke Aplikasi SPP/SPMÂ dari menu Uang Makan dan Uang Lembur dimana ditambahkan komponen NIP, sehingga dapat diterima di Aplikasi SPP/SPM yang baru.
- Pengetatan validasi untuk pembuatan kekurangan gaji dimana ditambahkan validasi Range gaji.
- Perbaikan menu kekurangan gaji khususnya pencarian pegawai, akan terfilter pegawai yang dicari saja di tabel pegawai.
- Perbaikan Validasi Gaji Susulan untuk kedudukan 16 (Penghentian Jabatan Eselon)
Polemik tentang kejelasan perpanjangan usia pensiun kini telah berakhir.
Masih ada PR bagi Pemerintah Pusat terkait janji kepada para PNS, yaitu Kenaikan Gaji PNS 6% dan Gaji 13 yang belum ada tanda-tanda kemunculannya. Kini telah memasuki tengah tahun, sementara sebentar lagi pendaftaran sekolah anak-anak PNS, juga tak lama lagi memasuki bulan Ramadhan. Di sisi lain, pemerintah sedang melakukan pengetatan anggaran ditandai dengan pemotongan anggaran dan pemblokiran seluruh kementerian hingga 200 Trilyun untuk meredam inflasi.
Akankah para PNS akan diperhatikan dalam hiruk pikuk pilpres ini? ataukah nasibnya berubah setelah pergantian rezim? akankah lebih sejahtera atau sebaliknya? kita hanya bisa berdoa untuk Indonesia yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H