Mohon tunggu...
Andrei
Andrei Mohon Tunggu... -

shadow of nothing

Selanjutnya

Tutup

Money

Update Aplikasi Gaji PNS Vertikal, Pertanda Gaji 13 dan 14 Segera Dibayarkan?

17 Juni 2016   21:13 Diperbarui: 17 Juni 2016   21:20 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Selasa 14 Juni 2016 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian keuangan sudah melaunching update aplikasi Gaji (GPP/BPP/DPP) versi 14-06-2016. (sumber)

Para PNS selama ini sudah sering mendengar atau membaca lewat pemberitaan di tv atau di internet mengenai gaji 14 yang katanya merupakan kompensasi atas tidak naiknya gaji pns di tahun 2016 ini. Di tengah perjalanan tahun, kita mendapatkan info lagi bahwa gaji 14 merupakan THR dan gaji 13 sendiri akan dibayarakan menjelang masuk sekolah.  Entah apa hal ini yang memicu kenaikan harga di tingkat pedagang atau mungkin karena pengaruh ramadhan dan idul fitri.

Aplikasi GPP 14-06-2016 ini sendiri memuat fitur baru yaitu adanya THR yang didasarkan pada gaji Juni 2016. Jika memang demikian maka sinyal positif gaji ke-14 akan segera dibayarkan, bukan hanya bagi pegawai vertikal, namun juga bagi pegawai daerah. Tinggal menunggu surat edaran yang mengatur petunjuk teknis/pelaksanaan pembayaran gaji ke-14 dan ke-13. 

Seolah berlomba dengan waktu, para pengelola keuangan satuan kerja sudah mulai berjubel di KPPN se-Indonesia menjelang cuti bersama idul fitri kali ini. Mereka mulai memasukkan honor dan tunjangan yang dirapel sejak Januari seolah menjadi tabungan untuk menghadapi hari raya. Pergerakan ekonomi juga mulai terpacu. Perputaran uang pemerintah menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi dari sebelumnya. 

Namun mungkin kabar manis tak ditemui di seluruh daerah di Indonesia. Ada daerah yang tidak sanggup membayar gaji ke-14 dan menurunkan tunjangan hari rayanya dengan signifikan. Bagi pegawai vertikal jelas berbeda sebab sumber dana APBN berbeda dengan APBD yang terbatas apalagi tidak dapat dikelola dengan baik.

Ya, bagi pegawai vertikal yang menjadi pengelola keuangan/ bendahara/ pembuat daftar gaji, lebih baik mengunduh saja dan menginstal aplikasi tersebut sambil menunggu edaran juklak/juknisnya sehingga jika sudah ada, langsung bisa diajukan ke KPPN mitra anda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun