Mohon tunggu...
Andrei
Andrei Mohon Tunggu... -

shadow of nothing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PP No. 35 Tahun 2014 - Kenaikan Gaji Anggota TNI 2014

7 Juni 2014   00:36 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:57 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keluarga Besar Anggota TNI di seluruh pelosok negeri ini bisa berbahagia bersama PNS dan anggota Polri dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan ke-sepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Setelah PP No.35 Tahun 2014 tanggal 22 Mei 2014 diterbitkan, kini para anggota TNI hanya tinggal menunggi Perdirjen Perbendaharaan yang mengatur mekanisme Pembayaran gaji baru dan kekurangannya di KPPN. Berikut tabel gaji baru untuk TNI Tahun 2014. Silahkan baca lebih lanjut informasinya dengan mengklik tabel tersebut. [caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Tabel Gaji baru TNI 2014 sesuai PP No. 35 Tahun 2014"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun