Keluarga Besar Anggota TNI di seluruh pelosok negeri ini bisa berbahagia bersama PNS dan anggota Polri dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan ke-sepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Setelah PP No.35 Tahun 2014 tanggal 22 Mei 2014 diterbitkan, kini para anggota TNI hanya tinggal menunggi Perdirjen Perbendaharaan yang mengatur mekanisme Pembayaran gaji baru dan kekurangannya di KPPN. Berikut tabel gaji baru untuk TNI Tahun 2014. Silahkan baca lebih lanjut informasinya dengan mengklik tabel tersebut. [caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Tabel Gaji baru TNI 2014 sesuai PP No. 35 Tahun 2014"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H