Mohon tunggu...
Andrei
Andrei Mohon Tunggu... -

shadow of nothing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PP 37, 38, 39 dan 42 Tahun 2014 Sebuah Kado bagi Para Pensiunan

23 Juni 2014   23:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:28 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sebelumnya Para PNS, Anggota TNI dan Polri, kini menyusul para pensiunan, purnawirawan, warakawuri, dan veteran yang boleh tersenyum lebar. Di tengah hiruk pikuknya berita Kampanye calon Presiden, sebuah kado manis yang dijanjikan pemerintah kini telah diberikan dan siap dicairkan.

4 paket Peraturan Pemerintah diluncurkan dan siap untuk dicairkan pada pensiun bulan Juli 2014.
Berikut ini adalah Peraturan yang mengatur kenaikan pensiun dan tunjangan veteran di tahun 2014 :


  1. PP Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
  2. PP Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
  3. PP Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Republik Indonesia
  4. PP Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia


Untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi PT. Taspen atau PT. Asabri terdekat sebagai pembayar uang pensiunan dan tunjangan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun