Mohon tunggu...
Andrei
Andrei Mohon Tunggu... -

shadow of nothing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PMK 144/PMK.05/2014 - Gaji 13 Tahun 2014 Sudah Bisa Dibayarkan

15 Juli 2014   22:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:14 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alhamdulillah, puji Tuhan harus kita ucapkan atas keluarnya PMK Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan PP 53 tahun 2014 yang menjadi lampu hijau Gaji 13 Tahun 2014 ini.
Dengan demikian satuan kerja instansi vertikal sudah bisa mengajukan SPM Gaji 13 Tahun 2014 nya melalui KPPN pembayar. Sebenarnya agak terlambat, sebab beberapa Pemerintah Daerah telah mencairkan Gaji ke-13 tahun 2014-nya.
PMK 144/PMK.05/2014 ini dikeluarkan berdekatan dengan cuti bersama lebaran 2014. beberapa PNS khususnya perantau telah mengalokasikan gaji dan tunjangan ke-13 nya untuk tiket mudik. Sekarang anda sudah bisa booking tiket pesawat mudik (jika SP2D Gaji 13 sudah cair)
Anda bisa membaca lebih lanjut atau mendownload PDF PMK 144/PMK.05/2014  di SINI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun