Berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 Tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang, tanggal 10 Februari 2015, Pemerintah menaikkan tunjangan beras untuk PNS, TNI,Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan
Besaran kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan inflasi tahun 2015 sebesar 5%. Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, tarif baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014.
Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram dari harga sebelumnya Rp6.976 perkilogram. Sementara itu, Tunjangan beras dalam bentuk uang untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H