Foto beragam rumah ibadah yang di miliki setiap agama di Indonesia dan di tengahi oleh lambang negara Indonesia.
Berdasarkan Pancasila sila pertama yang berbunyi "ketuhanan yang maha esa" secara tidak langsung warga negara Indonesia di tuntut untuk memeluk satu agama atau di tuntut untuk  mempercayai keberadaan tuhan.
Maka dari itu secara statistik masyarakat Indonesia yang beragama dan mempercayai keberadaan tuhan mendominasi. Lalu bagaimana nasib seorang ateis di negara Indonesia ini? Ujar B.L. seorang ateis di Indonesia "ateis di negara republik Indonesia seperti burung yang hanya di jadikan pajangan di teras rumah hidup nya sangat terkekang bahkan bedasarkan pasal 2 UU no.1 Tahun 1974 yang berbunyi Perkawinan yang sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama yang dianut secara tidak langsung menyudutkan kami yang tidak mempercayai adanya tuhan"
Pasal-pasal yang menyudutkan ateis di negara Indonesia adalah Pasal 61 No.23 Tahun 2006 "Pengurusan dokumendokumen kependudukan mengharuskan adanya pencantuman agama" , Pasal 156 a KUHP "Dilarang menyebarkan ateisme di Indonesia." Dan masih banyak lagi .
Pembelaan yang di berikan oleh kaum ateis di Indonesia 1. Agama bukan penjamin seseorang berbuat baik 2. Banyak celah pada agama yang tidak bisa dijawab secara akal sehat. 3. Menjadi Ateis adalah sebuah pilihan dan bukan urusan negara. 4. Merupakan sebuah hak individu yang harus dihormati.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H