Mahasiswa umm melakukan sosialisasi mengenai sertifikasi halal terhadap umkm di desa beji, batu. Dalam hal ini Mahasiswa melakukan Pelatihan Kemahiran Hukum yang diadakan oleh Lab Hulum UMM, Yang dilakukan di UMKM SYAFIKHA KERIPIK TEMPE yang di pimpin oleh Ibu Susheriyati dan belamat di Jl.sarimin kerajan, Rt3 Rw 1,Beji junrejo, Batu.
Pada pelatihan kali ini, para peserta diberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM. Penyampaian sosialisasi dilakukan oleh Mohammad esza pratama, Adila Ariyani, Mohammad Rendy Kurniawan, Laillia zulfa Nur maylinda , Andrean Julianto  diawali dengan menyampaikan pentingnya pemahaman konsep halal pada produk, diantaranya bahwa produk memerlukan jaminan halal karena aturan halal-haram tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits, perlu adanya penetapan Fatwa untuk kasus tertentu, dan hukum asal benda mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan yang nantinya akan menjadi dasar proses sertifikasi halal.
Sertifikasi halal adalah sertifkasi yang perlu dilakukan terutama pada produk makanan guna menjamin kehalalan produknya. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi muslim terbesar sehingga permintaan pasar untuk produk-produk Islam yang sangat besar. Halal juga menjadi isu yang paling sensitive di Indonesia. Oleh karena itu, sertifikasi halal ini penting dilakukan oleh pelaku usaha. Selain halal menurut syariat Islam, produk yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dipastikan "Thayyib" yakni aman, baik, bersih, dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Konsep haram pun juga harus dipahami sebelum menentukan makanan apa yang akan diproduksi dan atau dikonsumsi. Sesuatu yang haram adalah sestau yang dilarang menurut Islam yang tercantum pada surat Al Baqarah ayat 173, Al Maidah ayat 3, Al Anam ayat 145, dan An Nahl ayat 115, serta tercancum pada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Hadits. Contoh barang yang dinayatakan halal adalah seluruh bagian tubuh babi, bangkai, darah, binatang bertaring, dan alcohol. Selain itu, haram juga melekat pada sesuatu yang najis, baik berupa najis ringan, sedang, dan berat.
Pelaku usaha sebelum mengajukan diri untuk melakukan sertifikasi halal pada produk yang dihasilkan harus memahami bahwa produk yang halal itu bukan hanya dari bahan yang halal, melalinkan juga menggunkan fasilitas produksi yang bebas dari najis. Namun untuk produk yang belum diolah, misal produk pertanian maka sudah dipastikan jelas-jelas halal. Sementara, produk yang sudah mengalami proses pengolahan belum tentu kehalalannya atau disebut "syubhat". Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha memastikan semua bahan dan fasilitas yang digunakan bebas dari najis.
Regulasi halal di Indonesia diatur pada UU No. 33 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa semua wajib bersertifikasi halal, kecuali produk haram. Beberapa pihak yang berperan dalam proses sertifikasi halal menurut PP No. 39 Tahun 2021: Penyelenggaraan Produk Halal, yakni (1) BPJH (Badan Penyelenggara Produk Halal) yang melakukan proses sertifkasi dan jaminan halal, (2) LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang melakukan pemeriksaan halal dengan standar HAS 23000, (3) MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang akan menetapkan fatwa halal. Pelaku mengajukan sertifikasi halal harus mengiktui berbagai tahapan sertifikasi dan melengkapi dokumen pendaftaran, berupa sruat permohonan, formular pendaftaran, aspek legalitas berupa Nomor Izin Berusaha (NIB), dan lain-lain.
Pada tahun 2022 ini terdapat program Sertifkasi Halal Gratis (sehati) untuk UMK yang merupakan kolaborasi BPJPH, K/L, Pemerintah daerah dan mitra BPJPH. Program ini dilakukan guna menyukseskan program 10 juta produk bersertifkasi halal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha, menguatkan UMK, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memberi nilai tambah produk UMK sehingga mampu bersaing di pasar local dan internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H