Mohon tunggu...
Andrea Yuandiney
Andrea Yuandiney Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Planologi ITS

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pembiayaan Pembangunan Kawasan dan Desa Tertinggal Melalui Dana CSR

12 Januari 2012   15:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:58 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13263837181363650356

Selama ini pembangunan prasarana dan sarana di berbagai daerah belum optimal karena keterbatasan dana pemerintah dan luasnya wilayah yang harus dijangkau. Sebagai akibat dari kondisi ini, masih banyak wilayah yang belum terjangkau oleh kegiatan pembangunan dan pelayanan pemerintah secara memadai, khususnya kawasan timur Indonesia (KTI), daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya. Ketidakmerataan persebaran penanaman modal dan keterbatasan jaringan prasarana dan sarana, berpengaruh pada kecepatan kemajuan pembangunan sosial ekonomi di setiap daerah. Demi terciptanya pemerataan kesejahteraan, pertumbuhan penduduk serta pertumbuhan ekonomi maka harus diadakan pembangunan terhadap desa dan kawasan tertinggal sehingga diharapkan tidak adanya lagi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan kawasan tertingal.

Pengelompokan Tipologi untuk Desa Terpencil didasarkan pada kriteria penilaian desa terpencil yang telah dijelaskan terdahulu. Berdasarkan simulasi terhadap penilaian kriteria-kriteria tersebut, maka dapat dirumuskan pengelompokan tipologi untuk Desa Terpencil adalah terpencil karena ketiadaan sarana aksesibilitas,terpencil karena jarak,terpencil karena isolasi geografis dan terpencil karena alasan khusus.

Penanganan pemerataan pengembangan perdesaan tidaklah mudah, ada banyak desa tertinggal yang perlu ditangani ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam mengembangkan kawasan tertinggal dan perbatasan seperti : prioritas pembangunan daerah lebih banyak ditujukan kepada wilayah-wilayah yang berpenduduk padat dan mudah terjangkau, terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, terutama pada kawasan-kawasan yang terisolir dan tertinggal, terbatasnya sarana dan prasarana perhubungan serta sumber daya manusia, belum adanya perhatian dari pelaku ekonomi swasta atau investor, baik yang berasal dari daerah itu sendiri maupun dari luar dan lainnya. Saat ini tercatat masih ada 183 Kabupaten yang diketegorikan tertinggal dari total 524 kabupaten dan 27 dari kabupaten tertinggal merupakan daerah perbatasan.

Menurut Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) membutuhkan dana sebesar 300 triliun rupiah per tahun untuk membangun daerah tertinggal. Anggaran itu belum termasuk untuk membangun daerah perbatasan yang tertinggal yang diperkirakan perlu dana 150 triliun rupiah untuk memajukannya.

Suatu daerah menuliskan P3D (personil, peralatan,pembiayaan dan dokumen) daerahnya untuk mengetahui kebutuhan pembangunan yang akan dilakukan. Desa – desa tertinggal membuat P3D yang kemudian akan dijawab oleh pemerintah daerah menggunakan instrumen- instrumen pembiyayaan yang bersumber dari APBD. Namun, pembiayaan belum dapat sepenuhnya ditangani oleh APBD sehingga dibantu oleh pemerintah pusat dalam APBN. Hal ini tercantum dalam  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 39 TAHUN 2001 tentang penggunaan dana kontijensi untuk bantuan pengalihan personil, peralatan,pembuayaan dan dokumen (P3D). Dana yang diperlukan dalam pembangunan kawasan tertinggal tidaklah sedikit sehingga diperlukan sumber-sumber pembiayaan dan strategi pembiayaan yang maksimal.

Sementara ini pembiayaan untuk melaksanakan Pembangunan Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Swasta dan Masyarakat.

Namun, pembiayaan yang diberikan pemerintah (konvensional) tidak selamanya dapat mengatasi kebutuhan dana  karena adanya keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah pusat sehingga tidak dapat menjawab semua P3D yang di berikan desa tertinggal maka diperlukan strategi pembiayaan lainnya.

CSR merupakan salah satu potensi sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan, menurut menteri Pembangunan Daerah Tertinggal banyak perusahaan di Indonesia yang dapat diminta untuk bekerjasama dalam mengarahkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate Cocial Responcibility) untuk pendanaan pembangunan daerah-daerah yang tertinggal. Pendanaan terhadap kawasan tertinggal harus dikoordinir dengan baik agar pendanaan tersebut tepat sasaran dan dapat menutupi kekurangan pendanaan yang bukan prioritas pembangunan yang dianggarkan oleh pemerintah, seperti pendanaan Unit Kegiatan Masyarakat guna mengebangkan keterampilan dan membuka lapangan kerja di desa tersebut, pembangunan jalan poros yang sangat penting dalam mobilitas kegiatan ekonomi masyarakat desa, serta pembangunan fasilitas, hal ini beberapa contok kegiatan pembangunan yang bisa dikembangkan melalui dana CSR.

Anggaran dana yang terbatas harus dimanfatkan secara optimal dengan memberikan strategi-strategi penanganan yang tepat dan menghitung keberlangsungan program dengan cermat pula agar pembiayaan tepat sasaran dantidak terjadi tumpang tindih antar sumber pembiayaan dan diperlukan kontrol kelangsungan hasil pembangunan yang baik pula.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun