Mohon tunggu...
Andreas Tulus Prasaja
Andreas Tulus Prasaja Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

saya suka berolahraga dan belajar teknologi

Selanjutnya

Tutup

Politik

MK Kabulkan Soal Gugatan Syarat Batasan Umur Capres-Cawapres

8 November 2023   10:55 Diperbarui: 8 November 2023   10:55 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang hari pemilu pada tahun 2024, banyak para partai politik yang sudah memulai berunding memilih capres ataupun cawapresnya. Dan juga, mungkin Masyarakat Indonesia juga sudah mulai menentukan dari sekarang siapa yang akan mereka pilih. Dari para calon kandidat capres-cawapres adalah mereka yang telah banyak membuat perubahan untuk Indonesia. Karena negara Indonesia membutuhkan pemimpin yang bijaksana dan dapat menyelesaikan masalah-masalah Masyarakat tentang perkembangan Indonesia. Dalam menentukan capres-cawapres juga harus mengikuti syarat agar dapat diterima menjadi kandidat.

Membicarakan tentang syarat untuk menjadi capres-cawapres, banyak yang memberi gugatan kepada MK tentang syarat umur menjadi capres-cawapres. Karena batas minimal usia yang diumumkan oleh MK adalah minimal 40 tahun. 

Dari pernyataan tersebut banyak terjadi pro kontra dan juga ada yang membuat gugatan terhadap MK untuk menurunkan minimal batas usia. Seperti PSI yang mengirimkan gugatannya kepada MK pada tanggal 16 oktober 2023 yang gugatannya agar MK dapat mengabulkan perubahan batas minimla syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Lalu tanggapan MK adalah menolak gugatan tersebut. 

Lalu pada saat di hari yang sama, ada gugatan lainnya juga termasuk mahasiswa UNSA(Universitas Surakarta) yang Bernama Almas Tsaqibirru membuat gugatan juga terhadap MK. Dan gugatannya pun di kabulkan oleh MK menjadi batas minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Karena ini, banyak pro dan kontra yang saling memberikan pendapatnya tentang keputusan MK ini. 

Seperti ada yang mengatakan lebih baik usia minimal 40 tahun karena sudah memiliki jiwa kemimpinan. Karena seperti yang kita tahu bahwa orang yang berumur, pasti memiliki banyak pengalaman dalam memimpin seperti menjadi kepala daerah atau lainnya. 

Dan juga mereka mungkin lebih dapat dipercaya atau diandalkan dalam mengurus negara. Namun mungkin Sebagian orang berpikir bahwa memimpin daerah dan memimpin negara adalah hal yang jauh berbeda. karena memimpin sebuah daerah atau kota hanyalah mengatur satu daerah, sedangkan jika memimpin sebuah negara yaitu memimpin sebuah negara yang dimana memiliki banyak daerah, dan Indonesia memiliki banyak ras, suku, dan budaya yang berbeda-beda dan juga ribuan pulau di Indonesia. 

Dan ada yang mengatakan harusnya dibawah 40 tahun diperbolehkan karena membuat generasi muda menjadi lebih maju lagi. Dan juga ada yang berpendapat bahwa dibandingkan dengan negara demokrasi lainnya contohnya Amerika Serikat yang syarat batas usianya adalah 35 Tahun. Dan juga pemimpin muda dari negara-negara demokrasi lainnya sudah terpilih seperti presiden Prancis yang terpilih saat usianya 39 tahun. Lalu ada juga yang memberikan pendapat Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu contoh tokoh generasi millenial yang berpotensial yang usianya baru 36 tahun sudah menjadi Wali Kota Surakarta. Dan juga sudah berpengalaman menang di Pilkada Solo pada tahun 2020. Namun pada akhirnya, yang memilih pemimpin negara ini adalah seluruh Masyarakat Indonesia. 

Mereka juga yang menentukan memilih presiden yang dibawah 40 tahun atau diatas 40 tahun. Dan Masyarakat juga harus bijak dalam memilih pemimpin yang akan mereka pilih dan yang akan menjadi pemimpin nantinya. Masyarakat juga bukan hanya memilih pemimpin, tapi juga mereka harus melakukan yang terbaik untuk negara.

Pilpres bukan hanya tentang memilih pemimpin yang akan nantinya menjadi presiden, tetapi menghargai siapa yang dipilih dan juga yang tidak terpilih, bukan menjadikan ini suatu permasalahan yang dimana kandidat yang Masyarakat pilih tidak terpilih, menjadikan demo atau lainnya. Karena itu kita harus menjaga kedamaian dalam pilpres nanti. Bukan menghasut orang lain untuk mengikuti memilih kandidat yang kita pilih juga, biarkan mereka pilih dengan sesuai yang mereka inginkan. Dan juga presiden nantinya yang terpilih juga harus bekerja lebih baik untuk negara Indonesia. Dan negara ini akan menjadi negara yang terus berkembang dan menjadi negara maju, dengan Masyarakat yang tentram dan damai dalam suatu perbedaan. 

Dan pemerintahan juga dapat menyelesaikan masalah yang kecil maupun besar dalam negara ini, seperti yang sering kita baca beritanya adalah ketidakadilan dalam hukum, lalu korupsi yang sering terjadi namun hukumannya tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan. Saya berharap agar masalah-masalah yang terjadi di negara ini ada jalan keluarnya dan membuat hukum menjadi semakin berat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun