"Berbeda wajar tapi tetap sepaham untuk mewujudkan pemilu yang damai dan kondusif wujudkan demokrasi yang bermartabat," pesannya.
Jurist berkata masyarakat harus menaati peraturan yang ada, setiap Paslon dan partai pendukung dapat menjaga suasana kondusif saat berkampanye. Hal itu harus ditaati dan diterapkan.
Pelaksanaan kampanye baik secara terbuka ataupun tertutup, dapat menimbulkan perpecahan. Kota Pematangsiantar ialah kota terbesar setelah Medan dan menjadi barometer kesuksesan pemilu di Sumut.
"Hindari isu rasisme pada kampanye supaya toleransi kota Pematangsiantar tetap terjaga," kata Jurist.
Senada dengan Ketua KPU bahwa mewujudkan pemilu yang harmonis, damai, tertib dan bermartabat bukan hanya semata mata tugas kejaksaan tapi semua pihak.
"Kami, Kejaksaan telah menyurati pihak yang terkait tahapan dan pelaksanaan pemilu sebagai instruksi jaksa agung dalam menjaga kekondusifan pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia dan daerah masing masing,": ungkap nya.
Dengan integritas, diharapkan semua pihak masyarakat bisa menjamin berlangsungnya pemilu serentak 2024 di Kota Pematangsiantar dengan harmonis, aman, dan dengan tanggung jawab penuh demi terbentuk demokrasi yang harmonis dan damai. Masyarakat juga diperbolehkan mempromosikan ke empat pasangan calon dengan bijak dan tidak memprovokasi, supaya suasana tetap harmonis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H