Mohon tunggu...
Andreas Notonegoro
Andreas Notonegoro Mohon Tunggu... Ilmuwan - Master Economics Student at University of Huddersfield, England

Pembelajar yang mencoba memberikan pandangan terhadap kondisi sosial ekonomi kampung halamannya (Indonesia)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Instruksi Presiden: Kepala Daerah Harus Siapkan Anggaran Covid-19, THR Pejabat Tinggi Tidak Ada

14 April 2020   16:49 Diperbarui: 14 April 2020   17:01 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi menunjukkan ketegasannya saat memimpin rapat kabinet paripurna hari ini, Selasa (14/4/2020) secara online, Presiden Jokowi meminta untuk Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk menegur banyak kepala daerah yang hingga hari ini belum fokus menganggarkan anggaran daerahnya untuk "berperang" melawan Covid-19. 

Realokasi atau pergeseran anggaran daerah untuk lebih fokus ke penanganan Covid-19 adalah sebuah kebutuhan, untuk mencegah semakin mewabahnya Covid-19 di seluruh Indonesia. 

Dengan anggaran yang semakin fokus, tidak ada lagi alasan di daerah kekurangan alat kesehatan, atau masyarakat yang belum mendapat informasi akan bahayanya virus corona, bahkan seharusnya masalah penghasilan warga yang terdampak dapat dibantu oleh program bansos daerah pemerintah.

Jokowi menyebut setidaknya masih ada 103 daerah yang belum melakukan realokasi dan menganggarkan jaring pengaman sosial dalam APBD, masih ada 140 daerah yang belum melakukan antisipasi terhadap dampak ekonomi akibat covid-19, ada pula 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19.

 Presiden Jokowi sudah mengetahui siapa saja itu kepala daerahnya, dan tentu saja Menteri akan menegurnya, ini penting agar semua kepala daerah memiliki jiwa kepemimpinan yang tanggap akan situasi luar biasa seperti ini. 

Tiga Fokus anggaran daerah guna menghadapi covid-19 adalah 1) penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, 2) mempersiapkan jaring pengaman sosial, dan 3) menyiapkan stimulus ekonomi bagi pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak Covid-19.

Salah satu langkah konkret Penyesuaian anggaran yang dilakukan pemerintah tecermin dari kebijakan bahwa tahun 2020 THR (jelang lebaran) untuk Aparat Sipil Negara (ASN) hanya diberikan kepada pegawai level eselon 3 ke bawah dan pensiunan. 

Sementara untuk pejabat tinggi seperti Presiden, Wapres, Menteri, Wakil Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah dan seluruh ASN level eselon 1-2, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, khusus tahun ini THR tidak dibayarkan.

Kebijakan tersebut sungguh tepat, karena sekarang lah saatnya untuk bergotong royong, para pejabat tinggi yang sudah memilki penghasilan tinggi memang sudah sepatutnya membantu masyarakat yang lebih membutuhkan. 

Langkah yang adil diambil oleh pemerintah Indonesia. Sementara pegawai lapisan bawah tetap mendapatkan THR untuk menjaga daya beli sehingga mampu menjaga perputaran ekonomi di lingkungannya masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun