Di tengah situasi global, termasuk Indonesia yang waspada terhadap ancaman virus Corona (Covid-19), setelah dua orang terkonfirmasi positif Corona, pemerintah Indonesia tidak lupa untuk menjalankan amanat konstitusi, yaitu mengelola negara dengan sebaik-baiknya, untuk memakmurkan rakyat, menghapus kemiskinan, dan menciptakan kebahagiaan di seluruh lapisan masyarakat.
Keseriusan pemerintah untuk melakukan pengentasan kemiskinan terlihat pada saat Rapat Terbatas tentang "Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan" di Istana Negara, Jakarta (4/3/2020).
"Diharapkan pada 2024 kemiskinan ekstrim bisa ada di posisi 0. Sehingga semua program yang dijalankan pemerintah harus tepat sasaran!" ujar Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, sesuai standar Bank Dunia, jumlah penduduk yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem, yaitu sebanyak 9,91 juta jiwa atau 3,71% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Jumlah kemiskinan ekstrem Indonesia saat ini tentu sangat jauh lebih sedikit dibanding tahun 2002 misalnya yang jumlahnya melebihi 20% dari total populasi di Indonesia.
Apa bedanya penduduk miskin dan penduduk miskin ekstrem? Menurut bank dunia, kemiskinan ekstrim adalah golongan penduduk yang penghasilannya per hari tidak lebih dari 1,9 US dollar (Rp 26.000) yang jika dihitung per bulan tidak lebih dari Rp 780.000.
Adapun penduduk miskin (tidak ekstrem) menurut BPS adalah kategori penduduk yang dalam satu keluarga total penghasilannya per bulan tidak lebih dari Rp 1,9 juta rupiah. Jadi cukup jelas perbedaan miskin ekstrim dan miskin dalam hal ini.
Dengan demikian, data siapa dan di mana saja penduduk Indonesia yang tergolong dalam kemiskinan ekstrim ini menjadi penting. Hal inilah yang ditekankan oleh Presiden Jokowi.
Setelah data akurat dan jelas, maka program-program pengentasan kemiskinan yang digulirkan pemerintah pun harus saling terhubung dan tepat sasaran, mulai dari JKN, KIS,PKH, BNPT, Kartu Sembako, KUR, Mekaar, Bank Wakaf Mikro, Dana Desa, UMi, hingga program CSR swasta dan BUMN.
Presiden yakin jika semua dijalankan dengan benar dan sesuai rencana, maka penduduk miskin ekstrim di Indonesia 0 % pada 2024 bukanlah hal yang mustahil.
Apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan tidak kehilangan fokus melakukan upaya pengentasan kemiskinan di tengah ancaman virus corona perlu diapresiasi. Pemerintah telah melakukan tugasnya dengan benar, yaitu melindungi warganya dari ancaman virus corona, mengevakuasi WNI di luar negeri yang rawan terpapar.
Di sisi lain, amanat para pendiri bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di mana pemerintah Indonesia harus memajukan kesejahterakan rakyatnya tetap diperhatikan dan dijadikan fokus oleh pemerintah!