Mohon tunggu...
Andreas Hartono, CFP
Andreas Hartono, CFP Mohon Tunggu... profesional -

Mindset & Financial Motivator\r\nPenulis Buku Wajib Perencanaan Keuangan Karyawan & Keluarga "NASIBMU di DOMPETMU"\r\nWebsite : www.mengelolakeuangan.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jokowi Tetap Bisa Hidup Sejahtera Meskipun Bekerja Tanpa Terima Gaji dan Tanpa Korupsi

21 Agustus 2012   03:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:30 7671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13459023171398691231


Saat ini berbicara tentang Pilkada DKI Jakarta memang tidak ada habisnya. Pro dan kontra selalu bermunculan dari kedua kubu. Yang ingin status quo pasti lebih condong kepada Foke tetapi yang menginginkan perubahan pasti lebih condong kepada Jokowi. Secara pribadi Jokowi memang tampak lebih unik dari pesaingnya yaitu Foke. Pertama Jokowi sering melakukan ‘gemba’ yang berarti turun ke lapangan dalam istilah Total Quality Management (TQM) yang populer di perusahaan-perusahaan berbasis pada manajemen Jepang. Hal kedua yang unik dari Jokowi adalah dia tidak pernah mengambil gajinya selama menjadi Walikota Solo. (sumber dari kompas)

Artikel saya kali ini tidak membahas tentang TQM tetapi lebih kepada keilmuan saya tentang perencanaan keuangan terkait dengan keunikan Jokowi kedua yang tidak mengambil gajinya selama menjadi kepala daerah di Solo. Kalau tanpa gaji bagaimana Jokowi bisa bekerja dengan maksimal dan bagaimana dia dapat membiayai keluarganya dengan kehidupan yang layak dan sejahtera ?

Pertama mari kita melihat terlebih dahulu berapa gaji yang akan didapatkan oleh seorang Jokowi sebagai Kepala Daerah (Walikota) Solo. Mengacu pada Keppres No.68 tahun 2011, gaji pokok kepala daerah tingkat II atau Bupati dan Walikota, hanya 2,1 juta dengan tunjangan jabatan sebesar 3,78 juta. Sehingga secara keseluruhan, setiap bulan para Bupati dan Walikota hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta.

Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan maka Kepala Daerah juga akan mendapatkan insentif pajak yang besarnya tergantung kepada besaran pajak yang diterima oleh suatu daerah. Besaran insentif pajak yang saya coba kutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 7 poin nomor (1) sebagai berikut :

Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:


  1. di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  2. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  3. di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  4. di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Lalu berapa besarnya pajak yang didapatkan oleh Kota Solo ? Ketika saya mencoba mencari data tersebut didapatkan informasi dari website Suara Merdeka bahwa pada tahun 2011 jumlah penerimaan pajak Kota Solo sebesar 744,267 miliar. (sumber diambil dari sini)

Artinya seorang Jokowi akan mendapatkan insentif pajak setiap bulan sebesar 35,28 juta (5,88 juta x 6). Sehingga total pendapatan Jokowi setiap bulan adalah 5,88 juta plus 35,28 juta yaitu 41,16 juta per bulannya.


Memang tidak diketahui secara pasti gaji yang tidak diambil Jokowi itu gaji pokok plus tunjangan jabatan saja atau termasuk insentif pajak yang didapatnya. Anggap saja semuanya tidak diambil oleh Jokowi artinya total penghasilannya yang sebesar 41,16 juta dikembalikan kepada rakyat. Lalu bagaimana Jokowi mampu membiayai kehidupan keluarganya dengan sejahtera tanpa gaji ?

Sekarang kita lihat hal yang kedua tentang besar kekayaan yang dimiliki oleh Jokowi. Kalau mengambil informasi dari kompas didapatkan data bahwa Jokowi memiliki kekayaan sekitar 27 miliar pada awal tahun 2012. (sumber dari sini) Mari kita berandai-andai, berasumsi dan berhitung secara matematis bila uang Jokowi sebesar 27 miliar ini dimasukkan ke dalam instrumen investasi yang relatif paling aman yaitu deposito dengan asumsi bunga sebesar 6% per tahun.

Berapa bunga yang akan didapatkan dari uang 27 miliar yang didepositokan tersebut ? Ya 1,6 miliar per tahun atau sekitar 135 juta per bulan. Artinya bagi seorang yang bernama Jokowi setiap bulan dengan bunga deposito saja penghasilannya sudah 3 kali lebih besar dibandingkan dengan gaji plus tunjangan plus insentif pajak yang dia dapatkan sebagai seorang Walikota Solo.

Lalu bagaimana dengan Foke yang memiliki kekayaan 59 miliar ? Dengan asumsi yang sama jika uang tersebut didepositokan maka Foke akan mendapatkan bunga sebesar 295 juta setiap bulannya.

Kembali kepada Jokowi, apakah gaji sebagai Walikota Solo berarti baginya ? Kalau membandingkan dengan bunga deposito sebesar 135 juta per bulan yang dia diperoleh maka secara kasat mata tanpa gaji pun sebenarnya Jokowi dan keluarga masih dapat hidup dengan sangat sejahtera, apalagi ternyata Jokowi tidak mempunyai beban hutang (lihat sumber kompas di atas).

Kasus tentang Jokowi ini dapat kita jadikan contoh dari seseorang yang hidupnya tidak bergantung pada aktif income tetapi hidupnya sudah dapat dibiayai dari pasif income-nya. Apa itu aktif dan pasif income ? Aktif income adalah penghasilan yang didapatkan dari aktifitas aktif seseorang dalam bekerja. Misalkan seorang karyawan bekerja dengan penghasilan 3 juta per bulan akan disebut sebagai aktif income karena untuk mendapatkan uang 3 juta tersebut dia harus bekerja secara penuh selama 1 bulan. Sedangkan pasif income adalah penghasilan yang akan diterima oleh seseorang tanpa dia perlu bekerja secara aktif.

Darimana seseorang dapat memperoleh pasif income ? Bisa dari banyak sumber dan salah satunya pasif income yang paling mudah didapatkan adalah dari bunga tabungan atau deposito. Jika seseorang menempatkan dananya di tabungan atau deposito maka secara otomatis setiap bulan dia akan mendapatkan bunga tanpa dia harus bekerja saat ini. Contoh dari Jokowi di atas sebenarnya tanpa dia bekerja pun dia sudah mendapatkan penghasilan pasif income setiap bulan sebesar 135 juta dari bunga depositonya.

Lalu apa yang terjadi kalau seseorang hidupnya sudah cukup dengan dibiayai oleh pasif incomenya ? Salah satunya orang tersebut akan bekerja bukan untuk mengejar uang semata tetapi jauh dari itu yang disebut dengan aktualisasi diri atau pengabdian yang nyaris tanpa batas. Dengan aktualisasi diri maka seseorang akan bekerja pada tujuan puncaknya yaitu memberikan kemanfaatan dan berkat lebih bagi orang lain.

Jadi seorang pemimpin yang bekerja untuk aktualisasi diri maka dia tidak mengejar uang sebagai tujuan utama apalagi dengan cara korupsi tetapi dia akan memberikan dirinya kepada masyarakat secara total.

Mau seperti Jokowi yang bekerja dengan tanpa memikirkan gaji setiap bulannya tetapi keluarga tetap sejahtera dan dapat menjadi berkat bagi banyak orang ? Kita semua sebenarnya bisa menjadi seperti Jokowi asalkan sejak kecil kita sudah terbiasa untuk menabung dan berinvestasi sehingga ketika kita bekerja tidak mengandalkan aktif income tetapi lebih mengandalkan pada pasif income. Bagaimana caranya ? Sebagian telah saya ulas dalam buku wajib perencanaan keuangan untuk karyawan dan keluarga yang berjudul “NASIBMU di DOMPETMU”.


Andreas Hartono

Mindset & Financial Motivator

Penulis Buku “Nasibmu di Dompetmu”

www.andreashartono.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun