Aparat Reserse Narkotika Polresta Surakarta berhasil menangkap 2 orang tersangka narkoba. Awalnya polisi menangkap Antonius Sunarto alias Mbing (38) di depan rumahnya di Kampung Balong RT 04 RW 06, Sudiroprajan, Jebres. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, polisi juga menangkap Suradi alias Melly (45) di rumahnya di daerah Semanggi.
"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang valid dan melalui penyelidikan selama beberapa pekan." Ujar Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Kristiyono.
Barang bukti yang berhasil dirilis polisi pada (21/11) adalah sebuah plastik berisi sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai 2,7 juta, dan juga dompet.
Sabu tersebut diperoleh dari dua orang berbeda, berinisial N dan C. Saat ini mereka masih dilacak keberadaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H