Pada tulisan sebelumnya, "Bapak Menteri, Tolong Dengarkan Jeritan Hati Kami", salah satu apresiasi kepada pemerintah adalah bertalian dengan pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru-guru swasta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Kiranya ini tetap harus diapresiasi sebagai sebuah kebijakan yang berkeadilan bagi para guru tanpa pembedaan statusnya sebagai guru ASN atau guru swasta.
Namun demikian patut kembali mendapat perhatian serius mengingat penganaktirian dari segi regulasi terhadap guru-guru swasta yang tidak diakomodir untuk mengikuti tes P3K, mengingat banyak dari antara mereka adalah guru-guru swasta yang gajinya memprihatinkan karena mereka berada di bawah naungan yayasan yang tidak mandiri secara finansial.
Ketidakmandirian finansial ini mengakibatkan mereka menerima upah yang sewajarnya saja atau bahkan jauh dari kata wajar. Lagi-lagi ini menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah selaku pemangku kebijakan tertinggi negeri ini.
Solusi yang ditawarkan berkaitan dengan ketidakmandirian finansial adalah memberikan subsidi kepada yayasan-yayasan agar mampu memberikan upah atau gaji yang layak kepada para guru swasta, atau dapat juga memberikan insentif atau tambahan penghasilan kepada para guru swasta yang upah atau gajinya kurang atau tidak layak agar memenuhi batas kewajaran langsung oleh pemerintah sesuai dengan data DAPODIK.
Tentunya hal ini bisa dibuat jika melalui tahapan pendataan dan penelusuran yang akurat kepada yayasan-yayasan dan guru-guru swasta bertalian dengan kesanggupan yayasan dan upah atau gaji yang diterima oleh para guru swasta.
Saya kira menjadi tidak benar atau bahkan sesat jika pemerintah berasumsi bahwa semua sekolah swasta dapat memberikan upah atau gaji yang wajar kepada para gurunya. Asumsi ini jelas bertolak belakang dengan kenyataannya, mengingat tidak sedikit yayasan yang tidak mampu memberikan upah atau gaji yang wajar kepada para guru.
Sekali lagi ini patut mendapat perhatian yang serius dari pemerintah untuk memberikan rasa keadilan kepada semua guru di republik ini, karena para guru swasta juga telah melakukan tugas dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan para guru ASN yakni mencerdaskan anak-anak bangsa. Miris rasanya jika anak-anak bangsa menjadi cerdas tetapi guru-gurunya malah melarat.
Catatan terakhir adalah berkaitan dengan wacana terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Mu'ti M. Ed selaku Menteri Pendidikan Dasar Menengah untuk memberikan kenaikan gaji bagi para guru dan tenaga honorer. JIka ini dapat terealisasi tentunya akan menjadi kabar baik bagi para guru dan tenaga honorer.
Namun demikian jangan sampai untuk sekian kalinya para guru swasta menjadi anak tiri di negerinya sendiri, karena regulasi yang tidak memihak kepentingan mereka. Ini artinya tetap menjadi sebuah harapan agar pemerintah dapat memperhatikan nasib para guru swasta. Kiranya kenaikan gaji bagi para guru dan tenaga honorer tidak menjadi tangisan bagi para guru swasta karena lagi-lagi nasib mereka diabaikan oleh negara.
Pada akhirnya, nasib para guru swasta tidak bisa dengan serta merta menjadi tanggung jawab yayasan semata, tetapi perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui pemberian subsidi kepada yayasan yang tidak mandiri secara finansial, dan atau pemberian insentif/tambahan penghasilan kepada para guru swasta yang upah atau gajinya belum memenuhi standar hidup layak sebagai seorang warga negara.