Mohon tunggu...
andreas tampubolon
andreas tampubolon Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

saya lahir di binjai, sumatera utara. saat ini saya menempah ilmu di Universitas Negeri Medan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengantisipasi Pernikahan Sesama Jenis dan LGBT Di Indonesia

15 Februari 2016   09:36 Diperbarui: 15 Februari 2016   09:51 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mengantisipasi Pernikahan Sesama Jenis dan LGBT Di Indonesia
Oleh : Agus Andreas Tampubolon, S.Pd

Di dalam bukunya “Etika”, K. Bertens menjelaskan tentang hak asasi manusia sebagai salah satu standar etika untuk memanusiakan manusia lain. Akan tetapi, hak asasi manusia juga memunculkan masalah etis yang baru. Masalah etis yang baru itu adalah kontroversi pernikahan sesama jenis dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).


Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyatakan dukungan pada perjuangan hak homoseksual dan transseksual. Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki Moon mengungkapkan “Hak-hak LGBT adalah Hak asasi manusia”. Hal ini di dukung setelah sejak tanggal 17 Mei 1990 ditetapkan sebagai hari internasional melawan homofobia dan transfobia (IDAHO). Tanggal ini ditetapkan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menghapus homoseksual dari kategori penyakit transseksual. (Sumber, Kompas.Com 17 Mei 2015).
Kinerja WHO tersebut berafiliasi terhadap perkembangan pernikahan sesama jenis di dunia. Berdasarkan hasil penelitian Pew Reasearch Center ada 23 negara di dunia yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Negara-negara diantaranya adalah Amerika Serikat, Irlandia, Francis, Finlandia, Greenland, Luxemburg. (Sumber, Republika.Com 30 Juni 2015).

Bagaimana Dengan Indonesia?
Berdasarkan Sila I “Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka jelas bahwa negara Indonesia dalam Ideologi Pancasila adalah negara religius yang mengakui adanya peran Tuhan dan nilai-nilai agama. Artinya tidak ada satu pun agama yang ditetapkan di Indonesia dapat menerima pernikahan sesama jenis dan LGBT. Selanjutnya berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945 pasal 28B ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan menurut perkawinan yang sah”. Kemudian, menurut UU yang dibawahnya yang lex specialis yaitu UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maka pernikahan yang sah adalah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan. Jadi intinya bahwa jelas apa yang terjadi di negara barat tidak dapat dan sesuai dan mendasar di Indonesia.

Perkembangan LGBT Di Indonesia!
Jika secara normatif memang jelas bahwa penerimaan ataupun pelegelan LGBT dan pernikahan sesama jenis tidak dapat di terima di indonesia, namun tidak dapat menutup mata bahwa perkembangan LGBT itu sendiri sudah cukup pesat di Indonesia. Meskipun penulis belum mendapatkan data yang pasti mengenai jumlah anggota komunitas LGBT di Indonesia, tapi komunitas ini sudah melangsungkan aksi demonstrasi di bundaran HI untuk menentang kekerasan yang di alami baik secara komunal melalui komunitasnya atau pun secara personal. Dalam orasinya mereka menolak peraturan yang diskriminatif oleh pemerintah , namun mereka tidak berorasi untuk pelegalan pernikahan sesama jenis. (Sumber, Kompas.Com 17 Mei 2015).
Keberadaan komunitas tadi dapat menjadi acuan bahwa komunitas LBGT sudah ada dan mulai eksis di Indonesia. LGBT juga sudah ada hampir di setiap kota besar di indonesia. Akan tetapi sulit memang untuk memprediksi keberadaan komunitas ini dan pergerakannya karena memang mereka memiliki kode-kode tertentu dalam interaksinya. Jadi pergerakan mereka dapat merusak tatanan moral dan agama yang ada serta sosial di masyarakat dalam hal pendidikan dan juga relasi sosial antara kaum Adam dan Hawa di Indonesia.


Mengantisipasi Pernikahan Sesama Jenis dan LGBT!
Apa yang terjadi di Mahkamah Agung Amerika Serikat mengenai pengesahan pernikahan sesama jenis adalah dampak yang dapat meluas bagi negara-negara lain di dunia ini. Sebagai negara adidaya Amerika Serikat punya dampak sosial yang tinggi untuk negara yang juga sedikit banyaknya menggunakan ideologi liberalis yang negara adidaya itu gunakan. Jadi perlu adanya antisipasi oleh negara yang masih menggunakan norma agama dalam ketatanegaraan dan sosial budayanya untuk mengantisipasi pernikahan sesama jenis, khususnya Indonesia.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh seluruh stakeholder untuk mengantisipasi pergerakan komunitas ini. Upaya-upaya tersebut adalah melalui peran :


1. Pemerintah
Pemerintah sebagai organ tertinggi di negara memiliki peran yang penting. Pendiskriminasian melalui peraturan daerah terhadap LGBT adalah langkah penting untuk mengantisipasi pergerakan komunitas ini. LGBT adalah penyimpangan seksual yang juga menyalahi norma agama dan hukum yang telah dijelaskan di atas tadi. Selain itu kelompok ini juga dapat merusak paradigma berpikir yang kompleks tentang nilai-nilai agama.
2. Pendidikan
Pendidikan adalah wadah edukasi yang sangat penting bagi peserta didik. Pendidikan seksual juga dapat mengantisipasi penyimpangan seksual di kalangan pelajar. Selain memberi pemahaman tentang seksualitas, pendidikan juga dapat menjelaskan dampak dari penyimpangan seks LGBT tersebut. Guru memiliki peran penting dalam pendidikan untuk mengantisipasi pergerakan LGBT di kalangan pelajar.
3. Tokoh agama dan pemuka masyarakat
Tokoh agama memiliki peranan penting dalam penanaman nilai-nilai agama terkhusus mengenai hubungan sosial antara kaum Adam dan Hawa yang semestinya. Pendidikan agama oleh tokoh agama akan dapat memberi stimulus kesadaran hidup yang rohaniah sehingga timbul kesadaran mengenai gaya hidup yang tepat. Selain tokoh agama, pemuka masyarakat juga punya peran penting dalam pengantisipasian ini. Pemuka masyarakat dapat melihat gerak-gerak masyarakatnya yang mengarah pada penyimpangan seksualtas ini untuk di bina. Hal ini agar timbul kesadaran di komunitas yang telah terbiasa dalam penyimpangan seksualitas ini.
4. Orang Tua
Orang tua adalah tokoh yang paling berperan penting dalam mengantisipasi anaknya tidak terlibat dalam LGBT. Orang tua harus mengetahui setiap teman dari anaknya, baik perempuan ataupun laki-laki. Latar belakang keluarga teman dari anaknya juga penting di ketahui oleh orang tua. Pembatasan kegiatan di luar rumah juga penting dilakukan oleh orang tua untuk mengantisipasi keterikutan anaknya terhadap komunitas ini.

Penutup
Setiap elemen masyarakat di Indonesia baik pemerintah dan masyarakat harus bahu membahu mengantisipasi perkembangan LGBT di Indonesia. Pengantisipasian ini tentunya bukan dengan tindakan represif melainkan melalui edukasi sehingga tidak terjadi tindakan-tindakan yang merugikan. Hal ini karena sudah ada beberapa negara barat yang menerima pernikahan sesama jenis dan keberadaan LGBT. Jadi perlu adanya antisipasi untuk menyikapi dan mengantisipasi masalah etis yang baru ini sesuai dengan pandangan K. Bertens tentang Hak Asasi Manusia.

Penulis merupakan guru di SMA/SMK Swasta Yapim Taruna Stabat
Dan Mahasiswa Pasca Sarja Unimed Program Studi Pendidikan Dasar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun