Kriteria anak anak Menurut undang Undang RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 1 ayat 1 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (termasuk yang masih dalam kandungan), sedang menurut WHO kategorinya semasa dikandungan sampai usia 19 thn. Tema yang diangkat pada perayaan Hari Anak Nasional tahun ini adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Kenapa harus dilindungi? Karena faktanya dari 79 juta lebih anak Indonesia, di antaranya adalah anak- anak yang harus mendapat perlindungan khusus  di tengah pandemi COVID-19. Kita menyadari hiruk pikuk pandemi benar benar meluluh lantakkan seluruh sendi kehidupan manusia diseluruh muka bumi. Banyak orang tua yang kurang atau bahkan tidak mengerti bagaimana cara membesarkan anak secara bijaksana. Banyak diantara mereka yang melupakan pentingnya kasih sebagai dasar kehidupan.Â
Di perkotaan banyak kita melihat anak-anak yang tumbuh dari keluarga yang keras dan kasar akhirnya menjadi orang-orang dengan mental yang keras juga. Di satu sisi, anak-anak memang terkadang harus dihukum agar menyadari kesalahan mereka dan tidak mengulangi kesalahan mereka lagi.Â
Tetapi bentuk kekerasan fisik yang berlebihan bisa berakibat fatal, dan menjadi masalah dikemudian hari. Banyak Perilaku anak menjadi kacau karena sering dimaki, dikutuk atau dihujani kata-kata kasar dalam frekuensi tinggi. Tanpa disadari, hal seperti ini kemudian menghancurkan mental mereka hingga dewasa.
Mutlak orang tua agar bertindak bijaksana, berhati-hati dalam mendidik atau menghukumnya sehingga tidak menyakiti hati anak anak. Jika  hati terlanjur tawar atau mungkin sudah pahit seringkali susah untuk dipulihkan. Jangan sampai karena tidak mampu menahan emosi atau bertindak melewati batas dan meninggalkan luka di hati mereka.Â
Mengajar atau menghukum anak bertujuan agar mereka menjadi pribadi-pribadi yang lebih baik dan bukan untuk menyiksa atau menjadikan mereka tempat pelampiasan.Â
Anak-anak haruslah dididik dalam ajaran dan nasihat baik, dan kekerasan baik secara fisik maupun mental bukannya membuat mereka baik, tetapi justru sebaliknya akan membuat mereka tawar dan sulit untuk percaya kepada siapapun, termasuk kepada Tuhannya. Anak-anak itu bagaikan anak panah di tangan seorang pahlawan.Â
Selayaknya pahlawan yang sedang memanah, ia harus pintar mengarahkan busurnya ke arah yang dituju, bukan menembak sembarangan. Apa yang bisa dipetik sebagai hasilnya bukan saja bermanfaat bagi masa depan anak-anak saja, melainkan orang tuanya pun kelak akan merasakan kebahagiaan lewat mereka. Melindungi anak tidak hanya sekedar melindungi mereka dari kekerasan baik secara verbal maupun non-verbal. Meelindungi anak dari segi kesehatan, pendidikan itu juga sebuah keharusan.
 Di tengah pandemic ini, isu pendidikan selama masa pandemi menjadi persoalan-persoalan baru bagi anak, platform yang belum baku, ketidaksiapan guru maupun murid akan membuat kesenjangan kualitas pendidikan yang semakin tinggi.  Hilangnya masa masa bermain, terpuruknya anak anak terjebak gadget dan pada saat yang bersamaan apa yang mereka dengar bahkan lihat atas kejadian di telivisi maupun lingkungan mereka, jelas akan membuat trauma tersendiri dimasa akan datang.Â
Kondisi ini sesungguhnya memang sulit dihindari. Namun seharusnya kita juga harus bersyukur, saat Pandemi seperti ini, banyak orangtua yang bahkan bisa senantiasa bersama-sama dan lebih banyak kesempatan memberikan pendidikan secara langsung di rumah.Â
Kita harus ingat bapak Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan Indonesia mengatakan, "Setiap orang adalah murid, setiap orang adalah guru, dan setiap tempat adalah sekolah." Peran keluarga, teman sebaya, dan lingkungan bagi anak selama masa pandemi ini menjadi penting. Adalah tugas bersama untuk memastikan