Mohon tunggu...
Andrean Maesa darmiz
Andrean Maesa darmiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya adalah mahasiswa S1 Pendidikan Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Georg Simmel

25 September 2022   22:59 Diperbarui: 25 September 2022   23:00 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 1 Maret 1858 Georg Simmel dilahirkan di kota Berlin, Jerman. Georg Simmel menuntut ilmu di Universitas Berlin pada tahun 1876 dan memperlajari berbagai cabang ilmu pengetahuan (psikologi, sejarah, filsafat, dan bahasa Italia). 

Georg Simmel juga menjadi salah satu sosiolog yang turut memberikan pemikiran besar dalam perkembangan ilmu sosiologi. Karya ciptaan terbesar dari pemikiran Simmel yang sangat terkenal yaitu adalah "The Philosophy of Money" pada tahun 1900-an dan Simmel meninggal pada tahun 1918.

Teori-teori yang diciptakan oleh Simmel menurut dia adalah aspek relasionis yang menjadi ciri-ciri dari masyarakat, Simmel dikenal sebagai sosiolog yang mempelopori kajian mengenai "ruang sosial", dia menjelaskan mengenai aspek relasionis yang menjadi ciri-ciri dari masyarakat, sosiologi merupakan studi tentang bentuk-bentuk interaksi, namun fokus pada bentuk asosiasi, serta kebudayaan dan uang merupakan produk dari asosiasi.

Uang menurut Simmel merupakan bagian dari relasi interaksi yang ada didalam Masyarakat dan uang menyatukan jarak dengan objek sehingga menciptakan relasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun