Mohon tunggu...
Andrean Ilham
Andrean Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya dan Pertukaran Mahasiswa Merdeka UGM

Seorang pria yang sangat menyukai ilmu pengetahuan, jadi di dalam artikel ini saya akan menulis segala sesuatu yang saya ketahui dan akan saya bagikan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Subjek Hukum Internasional

6 Februari 2023   19:39 Diperbarui: 6 Februari 2023   19:47 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi dari Subjek Hukum Internasional Menurut Martin Dixon adalah badan atau entitas yang mampu  untuk mengolah dan melaksanakan hak dan kewajiban,dibawah tatanan internasional. Sedangkan menurut Mochtar K.A adalah kelompok-kelompok yang memiliki aktivitas/tindakan secara regular, yang diberikan kepadanya konsekuensi legal atas otoritas hak dan kewajiban yang berdasarkan pada aturan hukum formal/hukum yang berlaku.

Hak dan Kewajiban dalam Hukum Internasional snediri memliki beberapa pengertian seperi menurut Ian Brownlie ketika dia mempunyai kapasitas untuk mengklaim bagian dari menghormati hukum internasional, ketika dia mempunyai kapasitas untuk membuat sebuah perjanjian ataupun kesepakatan terhadap tatanan internasional. Subjek-subjek Hukum Internasional ada enam yaitu Negara, Tatatan Suci(Vatikan), Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Belligerent/pemberontak, dan Penjahat Perang. 

Adapun syarat-syarat negara agar dapat diakui Hukum Internasional adalah memiliki populasi yang tetap, pemerintahan yang resmi, wilayah yang ditentukan, menjalin hubungan dengan negara lain. Karena negara sendiri merupakan salah satu dari subjek Hukum Internasional, dan negara pun ada banyak bentuknya, seperti Negara Federal yang mana sebuah negara yang terdiri dari Negara-negara bagian, dimana keduanya terdapat kesepakatan untuk membagi kewenangan mereka contoh Negara Federal Amerika Serikat, Swiss, Argentina, Australia, Meksiko, Afrika Selatan. 

Berikutnya ada Negara Prorektorat dimana negara yang merdeka dan kesepakatan melalui perjanjian internasional berada dibawah perlindungan sebuah negara yang memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan negaranya, pada pernjanjian internasional tersebut dimuat mengenai pembagian kekuasaan yang jelas diantara negara protektorat denangan negara pelindungnya contoh Maroko dan Tunisia adalah Negara Protektorat dari Prancis, Puerto Rico Negara Protektorat dari Amerika Serikat. Terakhir wilayah perwalian (trust) untuk mewakili wilayah-wilayah yang berada dibawah Dewan PBB karena belum memiliki kapasitas yang cukup untuk memerintah wilayahnya sendiri, contoh Taiwan.

Tatanan Suci/The Holy Emperor ini terjadi akibat adanya perbedaan pimpinan antara kerajaan dan kehidupan gereja di Romawi Kuno, yang mana Kekaisaran dipimpin oleh seorang Kaisar sedangkan gereja dipimpin oleh Paus. Paus disini mempunyai kewenangan yang menandingi Kaisar. Pada tahun 1870 Tahta Scui dianeksasikan oleh Italia dan terus mengalami konflik, kemudian pada tahun 1929 merupakan akhir dari konflik. Italia memberikan sebidang tanah ke Vatikan Tahta Suci memilki kedaulatan di Vatikan dan organ-organ yang mengurusi memiliki kantor perwakilan di beberapa negara.

Organisasi Internasional mempunyai keanggotaan negara-negara lain dan dibuat berdasarkan perjanjian, diadopsi serta dilakukan konfrensi. Organisasi internasional sendiri memiliki otoritasnya sendiri dan memiliki otonominya sendiri. Organisasi internasional juga mampu mengadopsi norma-norma yang berlaku di tatanan masyarakat internasional. Adapun bentuk-bentuk organisasi internasional organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum seperti PBB, organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik seperti IMF, World Bank, dan WHO, organisasi internasional yang memiliki keanggotaannya berbentuk regional dengan tujuan bersifat global seperti ASEAN, UNI EROPA. Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.

International committee of the Red Cross atau ICRC didirikan pada tanggal 17 Februari 1863 oleh Hendry Dunant di Jenewa, Swiss. Pada tanggal 24 juni 1859 Dunant mengunjungi Solferino yang dimana pada saat itu sedang terjadi perang antara Prancis dan Austria yang berlangsung selama kurang lebih 16 jam, sekitar 40.000 orang tewas dan terluka. Hendry Dunant kemudian berinisiatif membantu korban dengan bantuan warga sekitar agar dapat memberikan perawatan di kedua belah pihak, di dalam buku A Memory of Salverino ada beberapa tindakan yang dilakukan dan tidak dilakukan membebaskan masyarakat, menyediakan perawat yang akan merawat, relawan yang membantu harus dilindungi. 

Palang merah internasional memiliki ruang lingkup yang terbatas sebagai subjek hukum internasional, kedudukan dari PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Jenewa dan telah melakukan perjanjian dengan 60 negara untuk memberikan imunitas kepada delegasi/anggotanya yang bertugas di medan perang, karena visi dari PMI sendiri berkaitan dengan kemanusiaan. Pelaksanaan PMI sendiri harus bersifat independen dan bebas dari gangguan negara mana pun dalam melaksanakan tugasnya. 

Negara-negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan akses kepada para staf ICRC untuk dapat masuk ke dalam tempat-tempat penanmpungan dan penjara tahanan perang dan penduduk sipil. Misi utama dari ICRC sendiri adalah melindungi serta membantu penduduk sipil (termasuk kombatan) akibat perang/konflik internal yang terjadi, serta menunjukan sikap yang netral dan tidak berpihak pada negara-negara yang sedang berperang/berkonflik.

Pemberontak/Belligerent yang merupakan sekelompok pemberontak terhadap pemerintah yang sah. Adapun hal yang dilarang dilakukan oleh pihak pemberontak  adalah larangan melakukan kekerasan (jiwa dan raga), penyanderaan, pemerkosaan, memberikan hukuman mati tanpa melalui prosedur yang benar, dan angkatan bersenjata pemberontak harus memiliki komando, melakukan pengawasan terhadap sebagian wilayah melaksanakan operasi militer bersama-sama, dan mentaati hukum perang. 

Pemberontak akan diakui keberadaannya apabila memiliki struktur organisasi yang jelas sehingga dapat teroganisir, memiliki tanda pengenal dan konsisten menggunakannya sehingga menujukan identitasnya sebagai pemberontak, sudah menguasai sebagian wilayah di tempat kaum pemberontak melakukan pemberontakannya, dan mendapatkan dukungan dari rakyat yang berada di bawah kekuasaannya secara efektif. Adapun hak dari pemberontak hak untuk menentukan nasib sendiri, hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, dan hak menguasasi SDA yang ada di wilayah yang di dudukinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun