Hak asasi manusia adalah hak yang paling superior yang harus diakui oleh negara dengan konsekuensi pengakuan terhadap individu-individu yang ada. Karena manusia merupakan individu dan setiap kali manusia bertindak akan memberikan dampak yang besar atau kecil, hal inilah kenapa individu masuk kedalam subjek hukum internasional. Di dalam perjanjian Versailes tahun 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu dapat mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Sumber tambahan
Achmad, R. (2022, December 27). Retrieved February 6, 2023, from https://www.instagram.com/p/Cmqx03BLSFR/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H