Mohon tunggu...
Andreani
Andreani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Andreani

Hidup ada untuk Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah itu Koperasi dan UMKM? Ini Dia Manfaatnya!

9 November 2023   13:25 Diperbarui: 9 November 2023   13:39 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu UMKM? Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. UMKM merupakan singkatan dari jenis usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Dan istilah UMKM lebih sering dipakai karena telah mencakup ketiga jenis usaha.

Apakah kita bisa ikut menjadi UMKM? UMKM memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian lokal. Di daerah-daerah, UMKM dapat memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. UMKM juga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dapat mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut. Peran UMKM ialah dapat menyediakan jaring pengaman untuk menjalankan kegiatan ekonomi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Peningkatan pendapatan dan konsumsi; Melalui usaha yang sukses, UMKM dapat meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat. Kesejahteraan ekonomi individu dan keluarga meningkat ketika pendapatan dan konsumsi mereka meningkat. Hal ini berdampak positif pada peningkatan standar hidup dan kualitas hidup masyarakat.

Contoh UMKM kuliner di Indonesia yang bisa jadi acuan misalnya seperti bisnis pecel lele, bisnis angkringan ataupun bisnis teh solo yang sekarang sedang viral-viralnya. Nah, dari contoh UMKM di atas, kira-kira kamu ingin coba bangun bisnis di bidang apa? Karena semua contoh UMKM di atas sangat potensial untuk dibangun di Indonesia.

Apa itu koperasi ? Menurut Undang-Udang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandakan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi mungkin terdengar kuno. Padahal koperasi mempunyai banyak manfaat utama seperti untuk menggerakan ekonomi rakyat. Pada dasarnya, tujuan koperasi adalah membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di Indonesia. Adapun koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki serta dikelola oleh seseorang untuk membantu masyarakat di sekitarnya.

Kenapa koperasi dibentuk ? Koperasi dibentuk untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi memberikan kemudahan, pelayanan, bantuan, dan pendidikan bagi anggotanya, serta berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia dan Masyarakat.

Koperasi juga memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Dan juga Koperasi adalah bentuk kerjasama manusia untuk mendirikan badan usaha bersama dalam memenuhi kegiatan ekonomi. Yang dimana, anggota koperasi adalah mereka yang lemah akan perekonomian untuk bergabung secara sukarela, tanpa adanya paksaan. Apakah sulit untuk bergabung dengan koperasi? Tidak sulit untuk bergabung karena persamaan hak dan kewajiban tetap menjadi prinsip dasar yang paling utama serta kebutuhan para anggotanya pun akan ikut terpenuhi dengan adanya peran penting dari koperasi.

Dengan demikian, KOPERASI dan UMKM mempunyai persamaan yaitu menjadi salah satu meningkatkan perekonomian masyarakat diindonesia dan juga dapat dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru yang dapat mengurangi angka pengangguran di daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun