Sistem zonasi adalah dari kata "zonasi" yang artinya pemecahan area menjadi beberapa bagian. Atau bisa disebut Sistem Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem zonasi adalah seleksi peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal. Kunci Jarak yang telah ditentukan untuk zonasi PPDB yang paling dekat 7 kilometer sedangkan paling jauh sekitar 15 kilometer, Oleh karna itu Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2022 adalah jalur masuk sekolah negeri yang peluangnya ditentukan berdasarkan kedekatan domisili CPBD dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.
Apakah tujuan dari adanya sistem zonasi ini ?
Sistem zonasi bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Seperti, Mendorong Kualitas Setiap Sekolah, Menghapuskan Stigma Sekolah Favorit dan Pemerataan Akses Pendidikan yang bertujuan untuk meratakan akses Pendidikan disetiap sekolah khususnya disekolah di daerah.
Akan tetapi banyaknya pro dan kontra yang bermuculan karna adanya sistem zonasi sekolah ini seperti, para orang tua dan masyarakat yang masih ragu akan efektivitas dan efisiensi dari program Sistem Zonasi PPDB ini.Salah satu contoh dampak dari Sistem Zonasi PPDB: Sekolah Negeri Tidak Tersebar Secara Merata, Peserta Didik Yang Domisilinya Jauh Tidak Punya Akses, dan Beban Mengajar Guru Semakin Besar karna bercampurnya siswa dengan beragam kemampuan dalam satu kelas yang akan berakibat, guru yang harus menyesuaikan diri agar semua siswa mampu menerima pelajaran, baik siswa yang pintar maupun yang kurang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H