Mohon tunggu...
Andrean Bimantoro
Andrean Bimantoro Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Univesitas Pamulang

Mahasiswa fakultas hukum universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena sosial eksploitasi terhadap penyandang disabilitas

18 April 2024   15:00 Diperbarui: 18 April 2024   15:07 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyandang disabilitas di indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, memiliki kehidupan yang sama dengan masyarakat lain nya, sebelum berubah menjadi penyandang disabilitas penyebutan ini di sebut sebagai penyandang cacat namun komnas HAM berpendapat bahwa penyandang cacat memiliki pandangan dan konotasi yang negatif dan tidak sejalan dengan prinsip prinsip hak asasi manusia, lalu di sepakati bahwa penyebutan penyandang cacat berubah menjadi penyandang disabilitas.

Meski memiliki kedudukan yang sama dan setara, penyandang disabilitas memiliki perlindungan hukum sendiri yaitu undang undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Undang undang ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas agar memiliki perlindungan hukum yang pasti dan mendapatkan hak nya sebagai warga negara indonesia.

Dalam undang undang nomor 8 tahun 2016 juga mengatur mengenai larangan melakukan eksploitasi terhadap penyandang disabilitas, hal ini tertuang dalam pasal 3 huruf d yang berbunyi "Melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi , pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran Hak asasi manusia"

Eksploitasi sendiri dapat di artikan sebagai tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan orang lain atau keadaan dan situasi orang lain. Dalam hal ini masih banyak terjadi eksploitasi terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di masyarakat.

Seperti yang terjadi di satu lampu merah tepatnya di Jl. KH. Hasyim Ashari, RT.001/RW.001, Sudimara Bar., Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Yang dimana terlihat pengemis yang membawa penyandang disabilitas untuk menimbulkan rasa iba masyarakat dan memperoleh keuntungan, Hal ini sangat tidak patut jika tidak mendapat perhatian oleh pemerintah dan aparat setempat. Dalam keberlangsungan dan ke efektivitasan dari undang undang tersebut pemerintah di harapkan lebih aktif dalam memaikan peran nya.

Perlakuan eksploitasi terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di lampu merah tersebut sangat tidak mencerminkan dan tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam melindungi penyandang disabilitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun