Mohon tunggu...
Andrea Marcella
Andrea Marcella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

All about my hobbies.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Safety First? Safetweet First: Perkara Kekerasan Berbasis Gender Online di Platform X

12 Maret 2024   22:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   00:04 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

X, seperti yang kita ketahui, adalah layanan media sosial untuk berkomunikasi dan tetap terhubung melalui pertukaran pesan yang rapid dan pada umumnya bersifat publik. Sampai hari ini juga X menjadi salah satu media sosial paling populer di dunia dengan jangkauan iklan sebesar 556 juta perharinya per januari 2023 berdasarkan GWI.com. Ada banyak faktor masyarakat menggunakan sosial media. Mulai dari keinginan untuk tetap stay in touch dengan teman dan keluarga, sampai dorongan Fear Of Missing Out (FOMO). 

Berdasarkan reputasi X yang populer di kalangan masyarakat, seharusnya safety penggunaan platform tersebut sudah tidak diragukan. Kenyataannya, pada tahun 2023, X terlibat dalam kasus kebocoran data sebesar 5,4 juta penggunanya. Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh X namun tetap memicu skeptisisme dari para penggunanya, dengan kekhawatiran bahwa hal ini akan terulang kembali. 

Melihat hal tersebut, kebocoran data merupakan salah satu urgensi yang harus diperhatikan oleh seluruh perusahaan, terutama jika perusahaan tersebut berhubungan dengan data pribadi seseorang. 

Dari sudut pandang hukum, sudah sangat jelas bahwa Indonesia membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif dalam mengatur perlindungan data pribadi, sehingga masyarakat berhak mengetahui tujuan penggunaan dan penghapusan data yang disimpan oleh pengelola untuk mencegah kebocoran. Artinya perlindungan data pribadi harus diperhatikan secara optimal dan berkesinambungan.

Tidak dipungkiri bahwa kasus kebocoran data dapat memicu Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO. Let's rewind, apa itu KBGO? Singkatnya, KBGO adalah segala bentuk kekerasan di dunia maya yang menyangkut tindakan pelecehan kepada korban berdasarkan gender atau secara seksual. 

Bagi pengguna media sosial, kasus seperti ini tentunya sudah tidak asing lagi. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari tahun 2018-2020 terdapat sebanyak 679 kasus KBGO terhadap anak-anak dengan mayoritas korbannya anak perempuan. Kecepatan transmisi dan distribusi dokumen elektronik yang tak terkendali membuat anak dan perempuan semakin rentan menjadi korban sehingga berdampak terhadap fisik, psikis, ekonomi, hingga hak-hak sipil dan politiknya, termasuk juga mendapatkan stigma sosial. 

Maraknya kasus KBGO di media sosial, terutama X, yang bahkan sebagian sudah mulai dinormalisasikan oleh masyarakat membuat pengguna semakin sulit untuk mengidentifikasinya. Dari pengalaman pribadi, tidak jarang saya melihat pelecehan yang dilakukan terhadap perempuan hanya karena berbagi pendapat. 

Mulai dari ujaran kebencian terhadap komunitas atau fisiknya, komentar yang mengacu ke arah seksual and mengobjektifikasi perempuan, hingga ancaman untuk menyebarkan foto pribadi. Minimnya konsekuensi dan pengusutan kasus ini dari pihak yang berwenang juga menjadi dorongan bagi para pelanggar untuk kembali melakukannya. Sebagai salah satu solusi untuk menindaklanjuti kasus KBGO, berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan jika anda atau orang terdekat anda mengalaminya:

  1. Simpan bukti

Jika mengalami pelecehan atau ancaman, segera arsipkan bukti atau dokumentasi seluruh kejadian selengkap mungkin untuk mempermudah alur pelaporan kepada pihak yang berwenang.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun