Mohon tunggu...
Allea Andrea
Allea Andrea Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Its all about Properti !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

REI Kembali Desak Pemerintah Buka Keran Properti Asing

20 Juni 2012   04:57 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:45 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi perusahaan Real Estate Indonesia (REI), kembali  mengkaji penerapan  peraturan properti asing di Singapura dan Malaysia.  “Kami berharap hasil kajian yang dilakukan ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia, agar segera membuka keran kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia,” ujar eddy Hussy, Sekretaris DPP REI, kepada wartawan di sela acara Media Group Property Visit di Singapura, selasa (19/06).

Eddy juga menambahkan, pemerintah Indonesia akan mendapat lebih banyak manfaat jika kepemilkan properti bagi asing ini dibuka. “Sebetulnya tidak ada ruginya jika asing diberi kesempatan untuk memiliki properti di Indonesia. Tinggal bagaimana aturan yang ada saat ini, seperti PP 41 tahun 1996 di perbaharui, seperti yang dilakukan Singapura dan malaysia,” imbuhnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Djoko Selamet Utomo mengatakan, Indonesia masih tertinggal dalam urusan kepemilikan properti asing ini dibanding negara-negara tetangga lainnya.

“Sayangnya di Indonesia pemerintah belum mendukung industri properti. Hal ini terlihat dari gross national product (GNP) yang tidak banyak dirasakan di industri properti. Jika 20 persen dari GNP masuk ke properti, pemerintah sudah mendukung industri ini, termasuk jika membuka aturan properti bagi warga asing," ungkapnya.

Atas dasar itu, kata Djoko, kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan masukan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan properti asing di Indonesia, seperti jangka waktu kepemilikan hingga 99 tahun, kemudahan mendapat pinjaman dari perbankan, serta mengusulkan penerapan properti asing di Batam.

Sumber: PropertyKita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun