Kebijakan pemerintah untuk melarang pembangunan rumah di bawah tipe 36, mendapat reaksi keras dari para pengembang perumahan di tanah air. Bahkan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) akan mengajukan peninjauan kembali (judicial review) Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman. “Kami mendesak pasal 22 ayat 3 tentang pelarangan pembangunan rumah di bawah tipe 36, segera dieliminasi,” ujar Eddy Ganefo, Ketua Umum DPP Apersi, di sela acara diskusi “Menggugat Pembatasan Luas Lantai Rumah” yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera), di Jakarta, Rabu (18/01). Lebih lanjut Eddy menjelaskan, jika pemerintah memberlakukan kewajiban untuk membangun rumah minimal dengan luas lantai 36 meter persegi tersebut, jelas akan semakin sulit bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. “Selain melanggar hak asasi, ketentuan seperti itu memaksa kemampuan masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu untuk membeli rumah seperti itu. Mestinya pemerintah memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat,” imbuhnya. Eddy juga menambahkan, mereka yang paling paling merasakan dampak dari aturan tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji di bawah Rp 2,5 juta per bulan. “Kondisi di lapangan menunjukkan daya beli masyarakat untuk tipe rumah di bawah 36 meter persegi masih tinggi. Nah, bila kami dilarang membangun di bawah tipe 36, tentu akan berdampak pada harga rumah yang juga akan semakin mahal,” tandasnya. ZAL Sumber: PropertyKita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H