Pada pertemuan kali ini saya membahas mengenai tentang PP No.24 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sebelum masuk ke pembahasan tentang PP No.24 ini saya ingin membahas mengenai pelayanan perizinan,  sebenarnya apasih yang dimaksud dengan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik?. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini atau biasa kita kenal dengan sebutan Online Single Submission disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, bupati/walikota, pimpinan lembaga kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pertanyaan selanjutnya kenapa peraturan pemerintah ini diterbitkan? Jadi sebenarnya peraturan ini diterbitkan ada maksud dan tujuannya yaitu sebagai dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah berpandangan perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Oleh sebab dan karena hal itulah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah atau disingkat menjadi (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terhubung/terintegrasi Secara Elektronik ini dan juga ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu jenis Perizinan Berusaha terdiri dari Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Sedangkan Pemohonan Perizinan Berusaha itu sendiri terdiri atas Pelaku Usaha Perseorangan dan Pelaku Usaha non perseorangan. Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana yang dimaksud yaitu merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap/mengerti untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Mungkin dari penjelasan diatas para pembaca masih kurang paham dan tau siapa saja pelaku tersebut? Jadi Pelaku perseorangan yang dimaksud itu seperti ada perseroan terbatas, lalu perusahaan umum, BUMN, Koperasi, dan lain sebagainya.
Selanjutnya pada Pasal 20 PP No.24 ini menyebutkan tentang apa saja pelaksanaan perizinan berusaha yang harus diikuti. Nah Berikut ini adalah isi dari pasal 20 yang ada di Peraturan Pemerintah tersebut :
- Pendaftaran
- Penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan komitmen
- Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersia atau Operasional
- Pembayaran biaya
- Fasilitasi
- Masa berlaku dan
- Pengawasan
Lalu Selanjutnya bagaimana sih sebenarnya cara Pelaksanaan dari Perizinan Berusaha ini? Untuk para pelaku Usaha yaitu perorangan pendaftarannya itu dilakukan dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dilanjutkan dengan nomor pengesahan akta pendirian atau pendaftaran untuk PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, dan seterusnya.Setelah mendapatkan akses pada laman  OSS selanjutnya yaitu mengisi data yang ditentukan secara lengkap sampai mendapatkan NPWP. Setelah itu lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB.
Dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk menerbitkan Izin Usaha melalui kerangka OSS, menyusun pengaturan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui kerangka OSS, menetapkan pedoman pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada kerangka OSS, Mengawasi dan mengembangkan kerangka OSS, Bekerja sama dengan pihak lain didalam pelaksanaannya, eksekutif/pengelolaan, dan pengembangan kerangka system OSS.
Lalu setelah penjelasan itu semua bagaimana para pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usahanya? Para pelaku usaha bisa mendapatkannya yaitu dengan pengadaaan tanah, adanya perubahan luas lahan, pembangunan bangunan seperti gedung, mall dan pengerjaan/pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan SDM, dll.
Sebenarnya banyak sekali yang dibahas pada PP No.24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini, tetapi hanya beberapa poin dan beberapa pasal saja yang saya bahas pada kesempatan kali. Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi para pembaca dan bisa menjadi manfaat.
Daftar Pustaka :
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/82994/pp-no-24-tahun-2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H