Mohon tunggu...
Andre Alfarisyi
Andre Alfarisyi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Andre Alfarisyi (43120010320) Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_World Intellectual Property Organization

29 Mei 2022   20:37 Diperbarui: 29 Mei 2022   20:42 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
World Intellectual Property Organization

Pada pertemuan kali ini saya akan menjelaskan tentang WIPO atau biasa dikenal sebagai World Intellectual Property Organization. Sebelum masuk lebih jauh sebenarnya apa pangertian dari WIPO itu dan apa sebenarnya itu? Baik kalau begitu saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian WIPO itu sendiri jadi WIPO merupakan salah satu dari 15 badan khusus yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB). WIPO dibentuk pada tahun 1967 dan juga badan organisasi ini diciptakan guna untuk mempromosikan serta untuk  melindungi kekayaan intelektual di seluruh dunia. WIPO ini awal pengeoperasiannya itu pada tanggal 26 April 1970.

Masuk ke pembahasan dari modul yang telah diberikan yaitu Menggunakan Paten untuk mengekstrak nilai dari produk Bioteknologi yang Berfokus pada system AS. Didalam sini terdapat beberapa jenis-jenis hak Intelektual yaitu ada :

  • Rahasia Dagang
  • Hak Cipta
  • Desain Industri
  • Merek Dagang
  • Indikasi Geografis
  • Model Utilitas dan Paten
  • Varietas Tanaman/tumbuhan baru
  • Persaingan yang tidak sehat

Paten- Intisari atau Benang Merah

  • Hibah dari Pemerintah Federal ditegakkan oleh Hukum Federal
  • Lalu penemu atau pemilik dari paten diberikan hak untuk melarang orang lain untuk meniru atau mempraktikkan penemuannya untuk jangka waktu terbatas. Biasanya 20 tahun sejak tanggal pengajuan.

Paten sendiri sebenarnya juga bermanfaat bagi para masyarakat, diantaranya dalam hal :

  • Mereka mendorong inovasi dengan memberikan peningkatan intensif atau desain disekitar karya penemuannya.
  • Lalu ajarannya akan didedikasikan untuk umum setelah patennya berakhir.

Elemen-elemen Kepatenan pada Amerika Serikat yaitu:

  1. Tidak dapat diketahui atau digunakan oleh orang lain dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun sebelum pengajuan
  2. Tidak dapat dijual atau ditawarkan untuk dijual lebih dari 1 tahun sebelum pengajuan
  3. Tidak dapat dipublikasikan lebih dari 1 tahun sebelum diajukan pengajuan patennya
  4. Tidak dapat diturunkan kepada orang lain

Daftar Pustaka :

World intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun