Mohon tunggu...
Andre Bagus Saputra
Andre Bagus Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasisswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

23 November 2021   19:43 Diperbarui: 23 November 2021   19:59 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana sudah dipaparkan di atas bahwasannya saat ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah menjadi rancanagan Pemerintah dan DPR, yang mana termasuk dalam Program Legilasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas). Namun disamping itu, kita sebagai warga negara sudah sepatutnya berperan dalam menjaga data pribadi kita agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan kerugian pada kita. Salah satu caranya menjaga data pribadi yaitu sebagai berikut:

*Jika menggunakan internet, lakukan ganti pasword secara berkala guna menghindari kebocoran pasword dalam media sosial.

*Lakukan verifikasi. Lakukan verifikasi dua langkah atau Two-Factor authentication (2FA) yang ditawarkan aplikasi yang merupakan salah satu cara melindungi data pribadi.

*Tidak menyebarkan sertifikat vaksinasi Covid-19, karena didalamnya memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK),Tempat Tanggal Lahir, dan data pribadi lainnya yang memungkinkan dapat disalahgunakan

Dalam Pasal 61 RUU PDP memuat ketentuan Pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan Data Pribadi orang lain. Ayat (1) menyatakan " Setiap orang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Oleh karenanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi penting sekali dan menjadi hal yang urgent mengingat hampir segala aktivitas dalam berbagai bidang memanfaatkan teknologi internet yang dapat memudahkan dan menjadi alternatif bahkan dalam bidang administrasi pendudukan pemerintah memanfaatkan teknologi internet. Sehingga Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini sangat penting dan harus secepatnya disahkan menjadi Undang-Undang sehingga Indonesia mempunyai payung hukum yang jelas bilamana terjadi kebocoran data pribadi baik dalam masyarakat maupun dalam instansi pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun