Sebagaimana sudah dipaparkan di atas bahwasannya saat ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah menjadi rancanagan Pemerintah dan DPR, yang mana termasuk dalam Program Legilasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas). Namun disamping itu, kita sebagai warga negara sudah sepatutnya berperan dalam menjaga data pribadi kita agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan kerugian pada kita. Salah satu caranya menjaga data pribadi yaitu sebagai berikut:
*Jika menggunakan internet, lakukan ganti pasword secara berkala guna menghindari kebocoran pasword dalam media sosial.
*Lakukan verifikasi. Lakukan verifikasi dua langkah atau Two-Factor authentication (2FA) yang ditawarkan aplikasi yang merupakan salah satu cara melindungi data pribadi.
*Tidak menyebarkan sertifikat vaksinasi Covid-19, karena didalamnya memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK),Tempat Tanggal Lahir, dan data pribadi lainnya yang memungkinkan dapat disalahgunakan
Dalam Pasal 61 RUU PDP memuat ketentuan Pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan Data Pribadi orang lain. Ayat (1) menyatakan " Setiap orang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).Â
Oleh karenanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi penting sekali dan menjadi hal yang urgent mengingat hampir segala aktivitas dalam berbagai bidang memanfaatkan teknologi internet yang dapat memudahkan dan menjadi alternatif bahkan dalam bidang administrasi pendudukan pemerintah memanfaatkan teknologi internet. Sehingga Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini sangat penting dan harus secepatnya disahkan menjadi Undang-Undang sehingga Indonesia mempunyai payung hukum yang jelas bilamana terjadi kebocoran data pribadi baik dalam masyarakat maupun dalam instansi pemerintahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H