a. Kedudukan Saksi
Kedudukan saksi dalam pernikahan yaitu :
1. Untuk menghilangkan fitnah atau kecurigaan orang lain terkait hubungan suami istri.
2. Untuk lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama.
Seperti halnya wali, saksi juga salah satu rukun dalam pernikahan. Tidak sah suatu pernikahan yang di laksanakan tanpa saksi.
b. Jumlah dan Syarat Saksi
Saksi dalam pernikahan disyaratkan dua orang laki-laki. Selanjutnya ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan yang di saksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan syah. Sedangkan pendapat kedua tidak syah. Pendapat pertama menegaskan bahwa pernikahan yang di saksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan syah bersandar pada firman Allah SWT :Â
Artinya : "Angkatlah dua orang saksi laki-laki diantara kamu jika tidak ada angkatlah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui." (QS. Al-Baqarah : 282)
Pendapat pertama ini di usung oleh kalangan ulama pengikut madzhab Hanafiyyah.
c. Syarat-syarat Saksi dalam Pernikahan Â